BANJARMASIN – Kesabaran pemilik dan penghuni satuan rumah susun (Sarusun) Grand Banua sudah habis. Setelah 12 tahun tanpa kejelasan status kepemilikan unit condotel dan apartemen yang sudah dibeli, mereka akhirnya sepakat turun ke jalan. Aksi unjuk rasa akan digelar di kawasan Condotel Grand Banua, Kabupaten Banjar, Selasa (30/9) pagi.
Ketua Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Grand Banua, Kaharjo mengatakan aksi ini menjadi jalan terakhir setelah berbagai upaya damai mentok. “Karena sudah 12 tahun tak kunjung ada kejelasan, maka kami pun akhirnya akan turun melakukan aksi unjuk rasa di condotel,” ujarnya dalam jumpa pers, Senin (29/9) malam.
Aksi dijadwalkan mulai pukul 10.00 WITA. Sekitar 50 peserta akan ikut. "Kami akan turun dengan mengenakan pakaian seragam untuk menghindari penyusup," ujarnya.
Ada tiga tuntutan pemilik maupun penghuni yang akan disampaikan dalam aksi tersebut. Pertama, penyerahan unit condotel dan apartemen kepada pemilik atau ahli warisnya. Berikutnya, meminta audit internal hasil operasional hotel sejak 2021 hingga sekarang, dan pembagian hasil sesuai perjanjian awal.
"Ketiga adalah pemecahan sertifikat induk HGB No. 452 oleh PT BAS dan penandatanganan AJB kepada pemilik, disertai batas waktu dan sanksi atas keterlambatan maupun kesewenang-wenangan," ucap Kaharjo.
Ia menceritakan kronologis kisruh Grand Banua bermula dari penjualan unit condotel dan apartemen pada periode 2011–2014. Sebanyak 227 pembeli saat itu sudah melunasi pembayaran dan mengantongi tanda lunas serta berita acara serah terima unit.
Sesuai kesepakatan, unit condotel dikelola melalui perjanjian dengan pihak pengelola selama 10 tahun, dan berakhir pada 30 Juni 2024. Namun, pengembang PT Banua Anugerah Sejahtera (PT BAS) tidak memecah sertifikat induk HGB No 452, melainkan malah mengagunkannya ke bank CIMB Niaga. Kredit macet, sertifikat dijaminkan, dan dilelang.
Melalui proses cessie, Christ Baby membeli aset tersebut. Bahkan mengklaim seluruh unit sebagai miliknya dengan alasan sertifikat masih atas nama PT BAS. Berulang kali pemilik mencoba berdialog, tapi dinyatakan belum memiliki hak atas unit karena belum punya sertifikat. Padahal pemecahan sertifikat adalah kewajiban pengembang. “Kalau begini, sampai kiamat pun hak pembeli tidak akan terpenuhi,” ucapnya dengan nada geram.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief