BANJARBARU – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Ahmad Yani KM 27 Banjarbaru, tepat di depan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Sabtu (27/9/2025) siang.
Insiden ini melibatkan mobil Daihatsu Gran Max bernopol DA 8567 PU dengan sepeda motor Yamaha Lexi bernopol DA 6578 PCS.
Akibat tabrakan tersebut, seorang penumpang motor bernama Zahratun Nisa Zaini (11), warga Desa Ati’im, Kabupaten Banjar, meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Korban mengalami luka serius di kepala, perut, serta pendarahan di hidung dan telinga," ungkap Kasatlantas Polres Banjarbaru, AKP Embang Pramono melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi, Sabtu (27/9/2025) malam.
Sementara itu, pengendara motor, Pahrujaini (41) hanya mengalami luka lecet di tangan. Dua penumpang lain, Muhammad Ubaidillah (3) dan Rabiatul Adawiyah (29), menderita luka lecet di wajah, tangan, dan kaki.
Sedangkan pengemudi Gran Max, M Ardiansyah (32), tidak mengalami luka.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan berawal saat motor yang dikendarai Pahrujaini melaju dari arah Bundaran Kamaratih menuju Bundaran Simpang Empat Banjarbaru.
"Saat berada di jalur kiri, tiba-tiba dari belakang ditabrak mobil Gran Max yang dikemudikan Ardiansyah dengan arah searah," ucapnya.
Kardi mengungkapkan baik pengendara motor maupun sopir mobil tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Kedua kendaraan sudah diamankan sebagai barang bukti.
"Akibat kejadian ini, kerugian materil ditaksir mencapai Rp10 juta," imbuhnya.
Sebelumnya, insiden mobil pikap terbalik usai tabrakan dengan kendaraan metik dan keluar dari marka jalan hingga menabrak pagar kawasan landasan pacu bandara.
Pagar kawat besi sepanjang kurang lebih 10 meter hancur akibat benturan keras.
Mobil yang dikendarai seorang pria itu mengalami kerusakan parah, dengan bodi penyok dan kaca depan pecah.
Sementara, sepeda motor Yamaha Lexi yang ditumpangi empat orang, juga mengalami kerusakan berat.
Editor : Fauzan Ridhani