KOTABARU – Seorang pemuda mabuk yang melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang kepada perempuan akhirnya berhasil ditangkap Polsek Sungai Durian kurang dari 1x24 jam.
Pelaku pengancaman itu berinisial A (24) yang sebelumnya membuat geger warga di Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian.
Peristiwa yang nyaris memakan korban jiwa ini terjadi pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.
Saat dikonfirmasi Radar Banjarmasin, Kamis (25/9) siang melalui Whatsapp menceritakan, awalnya A pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.
Saat itu ia langsung masuk ke dapur dan mengajak temannya, J (30), untuk menenggak minuman keras.
Ajakan itu ditolak mentah-mentah oleh J. Situasi memanas saat seorang perempuan, B (40), yang berada di lokasi menegur pelaku.
"Kalau mau minum, tidak usah di sini," ucap B tegas.
Teguran itu ternyata memantik amarah A. Bukannya sadar, ia justru mencabut sebilah parang yang diselipkan di pinggangnya.
Disitu, A mengacungkan senjata tajamnya, sekaligus melontarkan ancaman.
"Kalau tidak mati, aku rela dipenjara,” ancam pelaku.
Tanpa basa-basi, A langsung mengayunkan parang itu ke arah samping B.
Beruntung, ayunan parang tersebut tak mengenai korban, hanya menancap di karpet.
Saksi lain, R (29), yang melihat kejadian itu langsung lari ketakutan.
Keributan itu baru mereda setelah J bersama istri pelaku berusaha merebut parang tersebut.
Pelaku yang geram lantas keluar rumah sambil berteriak-teriak, lalu kembali masuk untuk berganti baju dan menghilang dari lokasi.
Merasa jiwanya terancam, korban segera melapor ke Polsek Sungai Durian.
Laporan ini diterima dan langsung direspons dengan cepat.
Kapolsek Sungai Durian, Ipda Fajri langsung memerintahkan tim untuk melakukan olah TKP dan memburu pelaku.
"Kami langsung bergerak setelah laporan diterima. Tim segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi," jelas Fajri.
Di lapangan lanjutnya, pihaknya mendapatkan petunjuk di TKP dari kesaksian warga bahwa pelaku masih berada di sekitar wilayah tersebut.
Pengejaran pun dilakukan. Berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan tidak sampai 24 jam setelah kejadian.
Akhirnya, A ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Durian untuk menjalani pemeriksaan.
“Sekarang sudah aman karena pelaku pengancaman sudah kami tangkap,” jelasnya.
Atas perbuatannya, A ditetapkan sebagai tersangka. dengan dasar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman.
"Ancaman hukuman untuk pasal ini tidak main-main, maksimal lima tahun penjara," tegas Fajri.
Selain pelaku, polisi juga menyita sebilah parang yang digunakan A untuk mengancam korban sebagai barang bukti utama.
“Mewakili Kapolres AKBP Doli M Tanjung saya menghimbau agar masyarakat di Kecamatan Sungai Durian untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor jika menghadapi tindak pidana sama seperti ini,” tutupnya.
Editor : Arif Subekti