PELAIHARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali menorehkan prestasi.
Jaringan peredaran sabu berhasil dibongkar dalam operasi, Selasa (23/9/2025) malam.
Dua tersangka diamankan bersama barang bukti, sementara satu pelaku lainnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Polres Tala Bongkar Penipuan Tanah Senilai Rp52 Miliar, Tiga Orang Ditahan
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Narkoba, AKP Ferry Kurniawan Goenawi menjelaskan pengungkapan bermula ketika petugas menciduk FA alias F di pinggir Jalan A Yani, Kecamatan Kintap.
Dari saku celana F, polisi menemukan paket sabu seberat 1,5 gram.
F mengaku membeli barang haram itu dari seseorang berinisial R seharga Rp2,1 juta.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tala, Beli Narkoba Rp1,6 Juta dari Bandar DPO
Berbekal informasi itu, polisi langsung memburu R hingga ke rumahnya di Desa Makmur Mulya, Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Sayangnya, R lebih dulu kabur.
Meski begitu, polisi menemukan dua paket sabu dalam dompet kulit biru di dapur, serta mengamankan seorang perempuan, R alias S, yang mengaku pernah memakai sabu dari R.
Baca Juga: Polres Tala Ungkap 17 Kasus Narkoba, Kepala Desa Ikut Diciduk
Kini F dan S sudah digelandang ke Mapolres Tala.
Barang bukti disita untuk proses hukum, sementara R resmi ditetapkan sebagai DPO.
“Pengungkapan ini bukti keseriusan kami memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Tala,” tegas AKP Ferry.
Editor : Eddy Hardiyanto