Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sindikat Rokok Ilegal di Kalsel Dibongkar, Terungkap Dari Transaksi di Bantaran Sungai Martapura

M Oscar Fraby • Rabu, 24 September 2025 | 11:10 WIB
ROKOK ILEGAL:  Ditpolairud Polda Kalsel berhasil membongkar sindikat rokok ilegal di bantaran Sungai Martapura.
ROKOK ILEGAL:  Ditpolairud Polda Kalsel berhasil membongkar sindikat rokok ilegal di bantaran Sungai Martapura.

BANJARMASIN - Direktorat Polairud Polda Kalsel berhasil membongkar sindikat rokok ilegal yang beroperasi di wilayah Banjarmasin. Totalnya mencapai 677.580 batang, atau sebanyak 33.879 bungkus rokok ilegal.

Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya penjualan rokok ilegal di sekitar bantaran Sungai Martapura pada Senin, (22/9) malam sekitar pukul 19.30 Wita. Akhirnya mengamankan tiga pelaku, MS (50) selaku pemilik rokok, AB (45) dan MA (50) sebagai pengedar atau penjual.

Modus penjualan rokok ilegal yang sudah dilakukan pelaku dengan cara mengibuli pita cukai rokok sejak tiga tahun ini. Modusnya dengan memasang pita cukai rokok yang tidak sesuai dengan kewajiban.

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan memaparkan pelaku memasang pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) pada rokok yang seharusnya menggunakan pita cukai SKM (Sigaret Kretek Mesin). Selain itu, pelaku juga memasang pita cukai SKM untuk 10 batang rokok yang seharusnya memasang pita cukai SKM untuk 20 batang.

“Ada total sebanyak 33.879 bungkus rokok ilegal dengan total 677.580 batang yang berhasil kami amankan. Perdagangan rokok ilegal ini sudah dilakukan pelaku MS sejak tiga tahun,” terang Andi Adnan, saat konferensi pers di Banjarmasin, Rabu (23/9).

Andi Adnan mengklaim dari sejumlah rokok ilegal tersebut, Ditpoloairud Polda Kalsel berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp505.474.680 dari pengungkapan pelanggaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal ini.

“Pelaku dijerat dengan pasal 29 ayat (2a) UU. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan/atau pasal 58 UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” paparnya.

Sementara, dari keterangan pelaku, rokok ini dipesan dari Malang, Jawa Timur. Harga yang dibeli sebesar Rp10 ribu per bungkus. Pelaku membeli dengan pemilik pabrik rokok PT Baseno Joyo, (ZD). “Pelaku kami serahkan ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk diproses hukum,” tutupnya.

Kepala Bea Cukai Banjarmasin, Toni Riduan Simorangkir mengapresiasi pengungkapan rokok ilegal oleh Ditpolairud Polda Kalsel ini. Ia memastikan, akan memproses hasil ungkapan kasus ini. Termasuk berkoordinasi dengan Bea Cukai Jatim. “Karena rokok ilegal ini berasal dari sana (Jatim, red), kami koordinasikan dengan Bea Cukai Jatim. Agar nantinya turut dilakukan penanganan,” katanya.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#rokok #banjarmasin #ilegal #polair