Perusahaan daerah milik Pemkab Balangan itu awalnya dibentuk untuk menjaga stabilitas harga karet.
Namun belakangan tersandung masalah serius akibat ulah mantan Direktur Utama, M Reza Apriansyah.
Reza diduga menggunakan dana perusahaan tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Padahal, pemilik saham dan komisaris sudah berulang kali mengingatkan agar setiap pengeluaran dana sesuai aturan.
Fakta tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Balangan yang menemukan dana perusahaan dipindahkan ke rekening Bank Mandiri tanpa izin.
Baca Juga: Dirut PT ADCL Balangan Dicopot, Dana Perusahaan Disalahgunakan Tanpa RUPS
Bupati Balangan H Abdul Hadi langsung memerintahkan Inspektorat melakukan audit. Hasilnya, Reza terbukti melakukan tindakan ilegal.
Audit merekomendasikan RUPS luar biasa, pemberhentian Dirut, serta audit investigasi BPKP.
Namun, dua kali RUPS digelar, Reza tetap gagal mempertanggungjawabkan penggunaan dana. Akhirnya, ia resmi diberhentikan.
Baca Juga: Disdik Kalsel Panggil Guru dan Korban Kasus SMAN 2 Amuntai
“Hasil audit investigasi BPKP sudah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses hukum. Justru kami yang membuka kasus ini, bukan pihak luar,” tegas Bupati Abdul Hadi, Selasa (23/9).
Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Balangan, M Nasir Hani, juga menegaskan bukti rekaman RUPS memperlihatkan keputusan sepihak Dirut tanpa persetujuan.
Sementara itu, dalam pledoinya, Reza mengklaim bertindak atas perintah Bupati, namun Jaksa Penuntut Umum membantah keras.
Baca Juga: 11 Ribu Siswa dan Ibu Hamil di HST Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
“Tindakan terdakwa menunjukkan niat jahat menyalahgunakan dana negara,” kata JPU Helmy Afif Bayu Prakarsa.
Aktivis anti-korupsi Kalsel, Bahauddin, menilai langkah Bupati sudah tepat.
“Ini bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak tahu fakta agar tidak terjebak fitnah,” ujarnya.
Baca Juga: Guru Fisika di Amuntai Dilaporkan Usai Diduga Aniaya Siswanya
Sidang kasus korupsi PT ADCL masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh bukti sebelum menjatuhkan putusan. (*)
Editor : M. Ramli Arisno