Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bupati Balangan: Justru Kami yang Bongkar Kasus PT ADCL

M Dirga • Selasa, 23 September 2025 | 13:10 WIB

KESAKSIAN: Bupati Balangan, H Abdul Hadi memberikan keteran secara virtual pada persidangan.
KESAKSIAN: Bupati Balangan, H Abdul Hadi memberikan keteran secara virtual pada persidangan.
PARINGIN – Kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Asabaru Daya Cipta Lestari (PT ADCL) kian terang.

Perusahaan daerah milik Pemkab Balangan itu awalnya dibentuk untuk menjaga stabilitas harga karet.

Namun belakangan tersandung masalah serius akibat ulah mantan Direktur Utama, M Reza Apriansyah.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Korupsi PT ADCL: Reza Klaim Ikuti Perintah Bupati, Inspektorat Tegaskan Bukti Justru Sebaliknya

Reza diduga menggunakan dana perusahaan tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Padahal, pemilik saham dan komisaris sudah berulang kali mengingatkan agar setiap pengeluaran dana sesuai aturan.

Fakta tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Balangan yang menemukan dana perusahaan dipindahkan ke rekening Bank Mandiri tanpa izin.

Baca Juga: Dirut PT ADCL Balangan Dicopot, Dana Perusahaan Disalahgunakan Tanpa RUPS

Bupati Balangan H Abdul Hadi langsung memerintahkan Inspektorat melakukan audit. Hasilnya, Reza terbukti melakukan tindakan ilegal.

Audit merekomendasikan RUPS luar biasa, pemberhentian Dirut, serta audit investigasi BPKP.

Namun, dua kali RUPS digelar, Reza tetap gagal mempertanggungjawabkan penggunaan dana. Akhirnya, ia resmi diberhentikan.

Baca Juga: Disdik Kalsel Panggil Guru dan Korban Kasus SMAN 2 Amuntai

“Hasil audit investigasi BPKP sudah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses hukum. Justru kami yang membuka kasus ini, bukan pihak luar,” tegas Bupati Abdul Hadi, Selasa (23/9).

Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Balangan, M Nasir Hani, juga menegaskan bukti rekaman RUPS memperlihatkan keputusan sepihak Dirut tanpa persetujuan.

Sementara itu, dalam pledoinya, Reza mengklaim bertindak atas perintah Bupati, namun Jaksa Penuntut Umum membantah keras.

Baca Juga: 11 Ribu Siswa dan Ibu Hamil di HST Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

“Tindakan terdakwa menunjukkan niat jahat menyalahgunakan dana negara,” kata JPU Helmy Afif Bayu Prakarsa.

Aktivis anti-korupsi Kalsel, Bahauddin, menilai langkah Bupati sudah tepat.

“Ini bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak tahu fakta agar tidak terjebak fitnah,” ujarnya.

Baca Juga: Guru Fisika di Amuntai Dilaporkan Usai Diduga Aniaya Siswanya

Sidang kasus korupsi PT ADCL masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh bukti sebelum menjatuhkan putusan. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#Audit Inspektorat BPKP #Bupati Balangan #Kasus PT ADCL #Penyertaan Modal Daerah #Korupsi Balangan