Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Selasa (23/9/2025), membenarkan kasus tersebut.
“Pelaku berinisial AK, 42 tahun. Saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Gelar Rapat Dukung Program Perubahan PKN II
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) pagi.
Korban, NA (19), sedang mencuci muka di kamar mandi ketika mendengar adiknya dimarahi dan dicekik oleh pelaku karena ingin meminjam gawai.
Setelah reda, pelaku kemudian menarik tangan NA, memukul wajahnya berkali-kali hingga terjatuh dan mulutnya berdarah, lalu memegang alat kelaminnya.
Baca Juga: Bentuk Forum Komunikasi Pengurangan Risiko Bencana di Kabupaten Banjar
NA yang tak terima perlakuan bejat itu berusaha melawan dengan mendorong ayahnya hingga terjatuh.
Ia kemudian lari dan meminta pertolongan tetangga. Atas laporan korban, Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Muara Uya langsung menangkap pelaku.
“Pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas Joko.
Baca Juga: Enam Rumah di Lepasan Ludes Terbakar, Bupati Batola Serahkan Bantuan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali mengingatkan pentingnya perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan di lingkup keluarga.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak KDRT. (*)
Editor : M. Ramli Arisno