Operasi lanjutan dilakukan dengan menggerebek penjual tuak di Desa Ju’uh, dan menyita sekitar 60 liter minuman keras tradisional.
Kapolsek Awayan, IPDA Lulus Pribadi, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan buntut dari informasi yang diperoleh dari para remaja yang diamankan sebelumnya.
“Dari ‘kicauan’ para remaja yang kami amankan, terungkap asal tuak yang mereka konsumsi. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti ke Desa Ju’uh,” kata Kapolsek, Minggu (21/9) siang.
Di lokasi, petugas mendapati seorang warga yang diduga sebagai penjual tuak. Dari rumahnya, polisi menyita dua jerigen besar berisi tuak siap edar.
“Total kurang lebih 60 liter tuak berhasil kami amankan dan langsung kami bawa ke Polsek,” terang IPDA Lulus.
Pelaku penjual tuak kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Awayan. Kapolsek menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas, mulai dari sanksi pidana ringan hingga administratif sesuai Perda Balangan Nomor 6 Tahun 2022,” tegasnya.
IPDA Lulus juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi memproduksi dan menjual miras tradisional. Dia menegaskan bahwa konsumsi tuak sering menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban.
“Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari dampak buruk minuman beralkohol. Karena itu, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Awayan,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno