Skandal suap di tubuh DPD RI kembali mencuat. Bahkan 95 senator diduga menerima aliran uang hingga miliaran rupiah. KPK telah bergerak, tapi apakah wakil Kalsel ikut terseret dalam pusaran dugaan suap ini?
****
BANJARMASIN – Sebanyak 95 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dilaporkan ke KPK atas dugaan menerima suap dalam pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR. Jumlah itu cukup banyak, karena jumlah senator terpilih di seluruh Indonesia ada 152 orang.
Pelapornya adalah Muhammad Fithrat Irfan. Ia adalah bekas staf ahli anggota DPD RI yang diduga ikut menerima suap. Dalam laporannya ke lembaga antirasuah, Fithrat menyebut dalam pemilihan Wakil Ketua MPR diduga terdapat aliran dana USD 8.000 dan SGD 10.000 ke masing-masing dari 95 senator. Selain itu, dana SGD 100.000 (sekitar Rp1 miliar) disebut diberikan kepada kandidat yang memiliki suara kuat di putaran pertama sebagai timbal balik dukungan pada putaran kedua.
Bahkan dalam mendukung laporannya, Fithrat melampirkan bukti-bukti yang mendasar terjadinya praktik dugaan suap. Barang bukti yang dilampirkannya, yakni foto uang dolar Amerika Serikat yang dikonversi ke Rupiah, foto struk penukaran uang USD ke Rupiah di money changer. Selain itu, foto nota setoran uang hasil dugaan suap ke rekening salah satu anggota DPD RI.
Laporan Fithrat sendiri dikabarkan sudah memasuki tahap penyidikan atau pemeriksaan saksi-saksi. Lalu apakah senator asal Kalsel terlibat, dan turut dipanggil KPK? Seperti diketahui, empat Anggota DPD RI terpilih asal Kalsel hasil Pemilu 2024 lalu adalah Habib Zakaria Bahasyim, Muhammad Hidayattollah, Gusti Farid Hasan Aman dan Habib Hamid Abdullah.
Radar Banjarmasin berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada tiga senator. Tepatnya tiga nama terakhir. Namun, hanya Habib Hamid Abdullah yang merespons.
Habib Hamid mengaku tidak tahu adanya kabar pemanggilan. “Sementara ini kadeda info (tidak ada kabar, red) ada yang dipanggil. Ini info setahun yang lalu kah, atau baru,” ujarnya balik bertanya.
Berbeda dengan Hidayattolah dan Farid Hasan Aman. Mereka tak merespons ketika ditanyakan perihal ini.
Sampai ini, KPK belum mengeluarkan keterangan resmi atas laporan dugaan suap ini. Info terakhir hanya disampaikan pada awal Mei lalu. Ketika itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa belum adanya perkembangan dalam kasus tersebut, disebabkan karena setiap laporan yang masuk harus melalui tahapan verifikasi dan penelaahan secara berlapis sebelum dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Budi, Kamis (8/5).
Setelah tahap verifikasi tersebut, KPK akan melakukan telaah dan analisis untuk menilai, apakah laporan tersebut mengandung dugaan tindak pidana korupsi dan termasuk dalam ranah kewenangan KPK. Budi menekankan, bahwa seluruh proses pengaduan masyarakat bersifat tertutup, dan tidak dapat diungkap ke publik.
“Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada masyarakat. Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor,” ujarnya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief