BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru memusnahkan barang bukti dari 153 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Banjarbaru, Kamis (18/9).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara tindak pidana periode Maret hingga Agustus 2025. Seperti narkotika, senjata tajam, minuman keras (miras), dan barang bukti kejahatan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Taliwondo mengatakan pemusnahan ini pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus transparansi kepada masyarakat.
“Barang bukti perkara periode Maret hingga Agustus 2025. Kasus narkotika paling mendominasi,” ujarnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 78 perkara. Rinciannya, sabu dengan berat bersih 14.251 gram, 494 butir pil Karisoprodol, dan 939 butir pil Zenith.
Selain itu, ada 14 perkara senjata tajam dengan barang bukti berupa 4 parang, 5 pisau belati, 1 keris, dan 13 senjata tajam jenis lainnya.
Dari tindak pidana elektronik, Kejari Banjarbaru memusnahkan 10 unit telepon genggam dari 7 perkara. Plus 591 bahan pangan hasil laut dari kasus perlindungan konsumen.
Pemusnahan juga mencakup tindak pidana ringan (tipiring) seperti 19 perkara miras. Dengan rincian, 80 botol minuman beralkohol dan 66 liter tuak.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender, disaksikan unsur Forkopimda, antara lain Pemerintah Kota Banjarbaru, Pengadilan Negeri Banjarbaru, Polres Banjarbaru, BNNK Banjarbaru, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.
“Guna memastikan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai aturan,” tegas Taliwondo.
Editor : Muhammad Syarafuddin