TANJUNG - Pemkab Tabalong dan Polres Tabalong memastikan penegakan Perda Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 yang melarang truk tambang dan perkebunan melintas di jalan umum.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo menegaskan anggotanya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Tabalong akan berupaya menertibkan aktivitas angkutan yang meresahkan masyarakat.
Upaya konkretnya, selain memantau lalu lintas secara berkala, juga mengaktifkan pos timbang.
“Kami menjalin koordinasi dengan Dishub, termasuk mendorong pengaktifan pos timbang untuk memastikan angkutan yang melintas sesuai dengan aturan,” ujarnya, Kamis (18/9).
Kasatlantas Polres Tabalong, Iptu Oki Hermawan dan anggotanya juga akan berpatroli, memasang rambu larangan, hingga penindakan apabila menemukan pelanggaran.
“Kami berpedoman pada Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012. Untuk pencegahan, rambu larangan angkutan batu bara sudah terpasang di titik strategis, termasuk di kawasan Tugu Obor Mabuun," tegasnya.
Warga perbatasan Tabalong dengan Provinsi Kalimantan Timur di Desa Jaro, Loki Santoso mengakui kinerja Satlantas Polres Tabalong cukup berdampak positif.
"Sudah tidak ada lagi truk batu bara dan kelapa sawit yang melintas," ujarnya.
Ia juga mengaku tak sungkan melapor jika menemukan pelanggaran perda tersebut. "Ini untuk keselamatan orang banyak. Kasihan pengendara yang melintas," ucapnya.
Editor : Muhammad Syarafuddin