BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pria berinisial HR (37), warga Jalan Raya Batulicin Gang Matoangin, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.
HR diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka baru-baru ini.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 31 paket sabu dengan berat bersih 18,35 gram.
Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa satu pipet kaca, satu wadah lakban biru, selembar tisu, selembar plastik klip bening, dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di kawasan itu.
“Tim Opsnal Satresnarkoba menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya, Rabu (17/9).
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Arif Subekti