Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polres Tanah Laut Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Kebun Sawit

Norsalim Yahya • Rabu, 17 September 2025 | 15:28 WIB

TERUNGKAP : Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan saat melakukan konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
TERUNGKAP : Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan saat melakukan konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
PELAIHARI - Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pria bernama Candra Adiputra. 

Dua pelaku, berinisial MM dan HDY berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (16/9/2025) pagi, sekitar pukul 06.30 Wita, di jalan setapak area kebun sawit, Desa Bajuin, Kecamatan Bajuin.

Jasad korban pertama kali ditemukan seorang warga bernama Rafiah, saat hendak mengantarkan makanan untuk suaminya di kebun.

Ia terkejut mendapati korban tergeletak telentang bersimbah darah, lalu segera melapor ke aparat desa dan diteruskan ke polisi.

Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan menjelaskan, korban dan pelaku saling mengenal melalui aplikasi sosial chat. Kemudian berkomunikasi lebih lanjut lewat WhatsApp dan keduanya sepakat bertemu di lokasi kejadian.

"Modus yang digunakan pelaku adalah memancing korban ke tempat sepi. Saat korban hendak pergi, MM menahan sepeda motor korban, sementara HDY langsung menusuk korban dari belakang dengan senjata tajam," ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Laut (Tala), Rabu (17/9/2025).

Motif pembunuhan, kata Kapolres, murni perampokan. "Mereka ingin menguasai barang milik korban, yaitu sepeda motor," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, menambahkan korban sempat melawan, sehingga penusukan dilakukan berulang kali hingga mengenai organ vital. Usai membunuh, pelaku kabur membawa sepeda motor dan meninggalkan korban di lokasi.

Namun pelarian keduanya tak berlangsung lama. Unit Reskrim segera membekuk MM dan HDY sekitar pukul 14.40 Wita di rumah kontrakan mereka di Kelurahan Pabahanan, Kecamatan Pelaihari, berikut menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, senjata tajam jenis wasi, pakaian berlumuran darah, serta ponsel pelaku dan korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menutup konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi daring.

"Kalau ingin bertemu, pilihlah tempat yang ramai agar ada saksi dan bantuan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pesannya. 

Editor : Sutrisno
#Pembunuhan #Tala #Pelaihari