Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Barang Bukti Rp87,9 Miliar: Polda Kalsel Ringkus Dua Kurir Sabu dan Ekstasi

Sheilla Farazela • Selasa, 16 September 2025 | 15:16 WIB
ungkap kasus: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional (Sheilla/Radar Banjarmasin)
ungkap kasus: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional (Sheilla/Radar Banjarmasin)

BANJARBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 49.306,52 gram sabu-sabu, 55.158 butir ekstasi, dan 104,43 gram serbuk ekstasi. Dua pengedar bernama AG dan IW ditangkap tanpa perlawanan di halaman Hotel Pesona, Banjarmasin Utara, pada Kamis (11/9/2025).

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan, narkotika tersebut dibawa dari Malaysia melalui Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Timur. “Ini merupakan jaringan internasional dan nasional. Keduanya masih terkait jaringan DPO Fredy Pratama,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Salah satu pelaku diketahui residivis, sementara seorang lainnya pemain baru. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baktiar menambahkan, jika diuangkan, sabu dan ekstasi tersebut bernilai Rp87,9 miliar. Polisi memperkirakan barang haram itu dapat merusak 301.717 jiwa jika berhasil diedarkan. “Alhamdulillah, kita berhasil menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Editor : Arif Subekti
#narkoba #banjarbaru #Sabu #polda kalsel