TANJUNG - Transaksi jual beli sabu di belakang SDN Desa Binturu Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong berhasil digagalkan Satnarkoba Polres Tabalong, Senin (15/9/2025) sore.
Kasat Narkoba AKP Abdullah bersama anggota mendapati dua orang diduga pelakunya. Yakni pria berinisial SUL usia 39 tahun dan AR usia 35 tahun. Mereka warga setempat.
Keberhasilan itu berkar laporan warga yang resah atas ulah AR, karena sering kali transaksi sabu.
"Saat AR dan SUL berada di belakang sekolah, petugas memeriksa dan menemukan sabu beberapa bungkus di saku celana SUL," jelasnya, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno, Selasa (16/9/2025).
Sul mengaku tujuh paket sabu seberat 0,36 gram di kantung celananya berasal dari AR.
Tanpa mengulur waktu, AR diminta menunjukkan sabu lainnya di kediamannya. Petugas mendapati sembilan paket sabu seberat 1,07 gram.
Sejumlah alat penghisap sabu, beserta gawai dan uang Rp610 ribu diduga hasil transaksi sabu juga disita petugas.
Saat diintrograsi, ternyata keduanya merupakan residivis. "Kedua pelaku mengaku sebelumnya pernah diamankan karena menjual beberapa paket sabu," imbuhnya.
Editor : Arif Subekti