BARABAI– Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Kambat Selatan, Kecamatan Pandawan.
Seorang pria berinisial MY (39) diamankan bersama barang bukti sabu-sabu.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.
Polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MY di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan paket yang diduga sabu dengan berat kotor 4,30 gram dan berat bersih 2,59 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Kapolres, Selasa (16/9/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain: 9 paket sabu dalam plastik klip bening, 1 buah serok plastik, 1 kotak rokok berbahan besi, 1 unit handphone merek Realme warna hitam dan uang tunai Rp350.000
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres HST juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi polisi di rumah masing-masing. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Editor : Arif Subekti