MARTAPURA - Siasat Setyawan (38), warga Sidoarjo, Jawa Timur, untuk mengelabui aparat akhirnya terbongkar.
Residivis kasus narkoba itu ditangkap Satlantas Polres Banjar saat membawa 19 kilogram sabu-sabu dari Kalimantan Tengah menuju Kalimantan Selatan.
Setyawan diringkus Kamis (11/9/2025) sore, di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Saat itu, patroli Satlantas menemukan mobil Honda Brio terparkir di pinggir jalan.
Petugas hendak mengecek kondisi pengemudi.
Namun, begitu melihat polisi, Setyawan panik dan kabur.
“Anggota mengejar hingga ke area rawa semak belukar. Sekitar 100 meter dari mobil, tersangka berhasil diamankan,” jelas Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Risda, kepada Radar Banjarmasin, Senin (15/9/2025) sore.
Saat diperiksa, polisi mendapati dua tas berisi 19 bungkus sabu yang dikemas rapi di bagasi belakang mobil.
Selain narkoba, aparat juga menyita sejumlah KTP palsu dengan nama dan alamat berbeda.
Mulai dari Jakarta Selatan, Gresik, hingga Malang, yang diduga dipakai untuk mengelabui petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi menegaskan bahwa sabu tersebut sudah dimasukkan lebih dulu ke dalam mobil oleh pihak yang memerintahkan.
Setyawan, kata Tatang, hanya bertugas mengantarkan barang haram itu ke Kalimantan Selatan.
“Yang bersangkutan mengetahui isinya sabu. Jadi dia memang kurir yang diperintah. Untuk ke Kalsel ini baru pertama kali,” ujar Tatang.
Dari pemeriksaan, Setyawan mengaku menerima uang Rp10 juta.
Namun, uang itu disebut hanya sebagai bekal perjalanan, bukan upah.
Jika berhasil mengantar, ia dijanjikan mendapat fee tambahan.
Terkait identitas palsu, tersangka mengaku mendapat KTP palsu dari orang yang menyuruhnya untuk mengirim sabu-sabu.
“Siapa yang memerintahkan dan apa kegunaan KTP palsu itu, masih kita dalami,” tegas Tatang.
Ada empat KTP dan dua SIM yang disita petugas.
Masing-masing tertulis identitas yang berbeda.
Tiga di antaranya adalah dengan nama Restu Pradiptha Jati dari Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Atiq dari Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, dan Alfin Rosyid dari Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
“Saya dapat KTP dari yang memerintahkan,” ucap Setyawan.
Selain itu juga ada KTP dan dua SIM A dan C atas nama Setyawan dari Sidoarjo.
Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis narkoba di Surabaya.
Bedanya, dulu ia ditangkap hanya sebagai pemakai.
Kini berperan sebagai kurir.
“Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan besarnya,” ujarnya.
Selain sabu dan KTP palsu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Honda Brio, ATM, uang tunai, dan identitas lainnya sebagai barang bukti.
Editor : Eddy Hardiyanto