KOTABARU- Kasus Begal Viral bulan Juni lalu di Perikanan Desa Dirgahayu Kotabaru akhirnya diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru melalui Press Release, Senin (15/9) sore di Mapolres Kotabaru.
Polres Kotabaru mengatakan pihaknya berhasil meringkus M (60), pelaku begal yang menjadi sorotan publik.
Pria yang ternyata residivis ini sebelumnya tega merampas uang dan menganiaya H Haleng (66), seorang kakek pedagang.
Aksi kejamnya ini sempat viral di media sosial.
Dalam Press Release ini Wakapolres Kotabaru, Kompol Andi Ahmad Bustanil, didampingi Kasatreskrim AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan kurang dari 48 jam setelah kejadian.
"Pelaku bersembunyi di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan saat kami amankan," kata Kompol Andi.
Dijelaksnya, peristiwa ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekira pukul 19.00 WITA.
Saat itu, H Haleng yang baru saja pulang dari berjualan di Pasar Kemakmuran.
H Haleng dibuntuti oleh pelaku. Di tengah jalan yang sepi, M mendorong kakek tersebut hingga terjatuh.
Tak hanya itu, M juga memukul kepala H Haleng hingga benjol dan tak berdaya.
Setelah korbannya tak berdaya, M merampas dompet H Haleng yang berisi uang hasil jerih payahnya sebesar Rp 700 ribu.
"Saat ditangkap dan kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya adalah membutuhkan uang untuk membeli minuman beralkohol," jelas AKP Shoqif.
Yang mengejutkan, pelaku M ternyata mengenal H Haleng.
Ia kerap bertemu korban di Pasar Kemakmuran, tempat ia bekerja sebagai tukang parkir.
"Pelaku ini juga seorang residivis. Dia sudah dua kali dipenjara, karena kasus pencurian dan narkoba," tambah AKP Shoqif.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku dan jaket putih.
Saat ini, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Arif Subekti