Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polres Tala Bongkar Penipuan Tanah Senilai Rp52 Miliar, Tiga Orang Ditahan

Norsalim Yahya • Senin, 15 September 2025 | 14:46 WIB

PRESS RELEASE : Wakapolres Tala Kompol Andri Hutagalung memimpin press release di Mapolres Tala, Senin (15/9/2025).
PRESS RELEASE : Wakapolres Tala Kompol Andri Hutagalung memimpin press release di Mapolres Tala, Senin (15/9/2025).
PELAIHARI - Polres Tanah Laut (Tala) menetapkan tiga orang berinisial BE, B, dan AS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah fiktif. 

Akibat ulah mereka, PT Wiratama Lautan Rejeki (PT WLR) mengalami kerugian hingga Rp52 miliar.

Ketiga tersangka telah ditahan, sementara berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Kasus ini terungkap setelah PT WLR melaporkan adanya transaksi tanah yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

Wakapolres Tala, Kompol Andri Hutagalung, menjelaskan, kasus bermula pada 2016, saat PT WLR berencana membeli lahan seluas 500 hektare. 

Melalui perantara, perusahaan melakukan transaksi dengan pemilik tanah di Desa Pandahan, Liang Anggang, dan Sambangan. Namun, kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk meraup keuntungan pribadi.

"Modusnya, tersangka menawarkan tanah dengan membuat surat kepemilikan palsu, memanipulasi luas lahan, serta menjual tanah keluarga dengan harga yang sudah di-mark up," ujar Kompol Andri dalam konferensi pers di Mapolres Tala, Senin (15/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Tala, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, menambahkan para tersangka meyakinkan korban dengan klaim bahwa lahan memiliki prospek bagus. Mereka bahkan membuat surat kepemilikan tanah (SKT) fiktif untuk memperluas lahan di luar kenyataan.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa 211 lembar SKT overlapping, 94 lembar SKT palsu lainnya, salinan perjanjian jual beli, serta berita acara hasil pengukuran ulang.

Hasil pengukuran yang dilakukan pada akhir 2024 hingga awal 2025 mengungkap adanya tumpang tindih lahan dan dokumen palsu.

"Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp52,245 miliar," jelas Kasat Reskrim.

Polisi juga mengungkap para tersangka berulang kali menolak permintaan pengukuran ulang yang diajukan PT WLR, padahal hal itu merupakan syarat pelunasan. Mereka beralasan mulai dari pencarian tambahan tanah hingga pandemi COVID-19 untuk menunda proses tersebut.

"Kini, ketiganya dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tutupnya. 

Editor : Sutrisno
#Penipuan #Tanah Laut #Pelaihari