TANJUNG - Dua orang tukang kayu berinisial GAP usia 54 tahun dan AG berusia 45 tahun, warga Desa Barimbun Kecamatan Tanta kabupaten Tabalong mungkin sedang apes. Saat menikmati sabu di dapur rumah yang dikerjakannya, mereka tertangkap basah oleh polisi yang sedang menggerebek pasangan suami istri (Pasutri) pemilik rumah.
"Pasutri diamankan di kediaman mereka," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno, Minggu (14/9/2025).
Pasutri itu AF berusia 36 tahun dan MUL usia 33 tahun, yang diduga menjadi pengedar.
Penangkapan Jumat (12/9/2025) itu bermula dari adanya laporan warga yang resah terhadap AF dan MUL, yang dicurigai sering bertransaksi sabu.
Saat ditindaklanjuti dengan dilakukan penggerebekan, MUL terlihat memasukkan sebungkus sabu dan alat penikmat sabu ke saku pakaiannya,
Tak lama kemudian, suami MUL, yakni AF tiba dan langsung ditangkap tanpa perlawanan. AF mengaku usai mengantarkan pesanan sabu.
"Mereka juga mengakui, sabu di saku pakaian MUL adalah milknya," ujar Joko.
Di sela-sela penangkapan tersebut, ternyata petugas mendapati GAP dan AG yang asyik menikmati sabu.
Mereka mengaku membeli sabu dari uang upah memasang pintu rumah AF dan MUL.
Selain sabu seberat 0,57 gram, timbangan, alat penikmat sabu, telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta di sita Satnarkoba Polres Tabalong.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief