Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sempat Lempar Paket Sabu di Dekat Lapas Amuntai, Pemuda Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres HSU

M Akbar Radar Banjarmasin • Senin, 15 September 2025 | 08:15 WIB
BUDAK SABU: Tersangka Muhyar Raza’i alias Molek (26) ditangkap saat bawa sabu di Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, oleh anggota Satres Narkoba Polres HSU. (Foto: Polres HSU)
BUDAK SABU: Tersangka Muhyar Raza’i alias Molek (26) ditangkap saat bawa sabu di Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, oleh anggota Satres Narkoba Polres HSU. (Foto: Polres HSU)

AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Seorang pemuda bernama Muhyar Raza’i alias Molek (26) ditangkap saat membawa sabu di Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 16.45 WITA.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, SIK, melalui Ps.Kasi Humas Iptu Asep, membenarkan penangkapan tersangka dalam kasus narkotika tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 9,56 gram, yang disembunyikan di saku hoodie hitam miliknya.

Barang bukti sabu itu dibungkus plastik klip lalu dimasukkan ke dalam kemasan permen dan diikat karet gelang.

“Nah saat dilakukan pemeriksaan, sabu tersebut diakui milik temannya bernama Adi Norahman yang menyuruh tersangka untuk melempar atau meranjau sabu ke sekitar Lapas Amuntai,” ujarnya pada media ini Senin (15/9/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol DA 2440 YC, satu ponsel Samsung Galaxy A04e, plastik klip kosong, serta hoodie hitam yang digunakan tersangka.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan.

Anggota satres narkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Sutargo langsung melakukan patroli dan beberapa waktu kemudian berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

“Untuk tersangka beserta barang bukti kami amankan di Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Editor : Arif Subekti
#narkoba #Sabu #paket #Lapas #Sungai #Hulu Sungai Utara