BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pria berinisial MA (33), warga Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Ia ditangkap di Jalan Pelabuhan Samudera, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Sabtu dini hari (13/9) pukul 00.30 Wita.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto mengatakan, penangkapan ini menindaklanjuti laporan seorang warga Simpang Empat, RRA (20).
Ia kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax biru dengan nomor polisi DA 4211 ZAW.
Peristiwa pencurian terjadi pada 23 Agustus lalu di bawah Jembatan Batulicin.
Saat itu korban bersama sepupunya sedang memancing.
Motor diparkir tanpa dikunci setang. Usai memancing, korban terkejut, saat mendapati sepeda motor sudah raib.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta,” ujarnya, Ahad (14/8).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Dari tangan MA, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Nmax dan STNK.
Kini tersangka diamankan di Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Editor : Arif Subekti