Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dua Mantan Pegawai BRI Kotabaru Korupsi Rp2,5 Miliar untuk Judi Online

M Oscar Fraby • Jumat, 12 September 2025 | 15:28 WIB

DENGARKAN DAKWAAN: Faisal Mukti, eks Kepala Unit bank BRI cabang Batulicin unit Senakin Kotabaru didudukkan di meja hijau PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (11/9).
DENGARKAN DAKWAAN: Faisal Mukti, eks Kepala Unit bank BRI cabang Batulicin unit Senakin Kotabaru didudukkan di meja hijau PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (11/9).
BANJARMASIN - Dua mantan pegawai Bank BRI Cabang Batulicin Unit Senakin Kotabaru, Faisal Mukti (eks Kepala Unit) dan Ahmad Maulana (teller), menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (11/9/2025).

Keduanya didakwa bersekongkol melakukan 38 transaksi fiktif hingga merugikan negara Rp2,5 miliar lebih.

Dana hasil korupsi digunakan untuk judi online, gaya hidup mewah, dan investasi crypto. Praktik kejahatan ini terjadi selama tiga bulan, Agustus-Oktober 2023.

Baca Juga: PNS HSU Ditangkap Polisi karena Simpan 2,6 Gram Sabu

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kotabaru, M Rafi Eka Putra, menjelaskan modus operandi kedua terdakwa dalam surat dakwaan.

Sebanyak 38 transaksi fiktif bernilai bervariasi dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Peruntukan transaksi fiktif ini untuk gaya hidup, crypto, dan judi online," ujar JPU Rafi usai persidangan.

Baca Juga: 11 Camat Tala Jalani Tes Asesmen Manajemen Talenta di Polda Kalsel

Dalam sidang terungkap, Mukti sebagai kepala unit seharusnya menjaga kerahasiaan password untuk mencegah penyalahgunaan transaksi.

Namun, dia malah membocorkan user ID dan password kepada Maulana sehingga teller dapat melakukan validasi langsung terhadap input data setor tunai pada aplikasi New Delivery System (NDS).

"Modusnya setor tunai tapi tak ada uang fisik. Teller menginput data, tapi harus ada validasi kepala unit. Ini terjadi karena kebocoran password dan user ID," jelas Rafi.

Baca Juga: Rifqinizamy Minta Pendidikan Politik Libatkan Tokoh Agama

Kedua terdakwa terbilang lihai memanipulasi laporan transaksi keuangan dan sempat lolos dari pemeriksaan internal bank berkali-kali.

Saat ada pengecekan, mereka mengakali dengan memasukkan uang orang lain sehingga tampak aman.

Mukti telah mengembalikan Rp970 juta, sedangkan Maulana Rp172 juta. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#Judi online crypto #Korupsi BRI Kotabaru #Tipikor Banjarmasin sidang #Transaksi fiktif bank #Pegawai Bank Korupsi