Pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur menjelaskan, informasi tersebut segera ditindaklanjuti tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Sutargo.
Baca Juga: 11 Camat Tala Jalani Tes Asesmen Manajemen Talenta di Polda Kalsel
Setelah pemantauan, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka A bersama seorang lainnya.
"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan barang bukti sabu dengan berat bersih 2,60 gram," ungkap Iptu Asep, Jumat (12/9/2025).
Polisi menemukan tiga paket sabu dengan rincian: paket pertama seberat 0,21 gram di ruang tengah rumah, paket kedua seberat 1,32 gram di atas kulkas dapur, dan paket ketiga seberat 1,07 gram tercecer di lantai.
Baca Juga: Rifqinizamy Minta Pendidikan Politik Libatkan Tokoh Agama
Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital mini scale, sedotan plastik, plastik klip, uang tunai Rp400 ribu, dan satu unit handphone Android yang diduga untuk transaksi narkotika.
Tersangka A kini ditahan di Mapolres HSU untuk penyidikan lanjut. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, termasuk ASN maupun PNS.
Baca Juga: Permintaan Melonjak, Harga Telur Naik di Bulan Maulid
"Siapapun orangnya akan kami tindak tegas sesuai hukum berlaku. Ini bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya. (*)
Editor : M. Ramli Arisno