Di Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.
Tersangka kedapatan memiliki narkotika jenis sabu siap edar yang disembunyikan di ventilasi warung.
Baca Juga: Santri Curhat soal Knalpot Brong, Satlantas Kotabaru Janji Tindak Tegas!
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan tersangka.
"Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu," ujar Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur, Kamis (11/9/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 0,25 gram yang disembunyikan di ventilasi di atas pintu warung.
Baca Juga: Pengurus DWP Kabupaten Kotabaru Resmi Dilantik, Diharapkan jadi Agen Perubahan
Selain itu, petugas juga menyita satu lembar plastik klip transparan dan satu unit ponsel Android warna Diamond Glow yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat untuk menjamin transparansi.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Loket SKCK di Polres HSU Diserbu! Efek Seleksi PPPK Bikin Antrean Mengular
"Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika," tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres HSU untuk penyidikan lanjut.
Editor : M. Ramli Arisno