Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Edarkan Sabu di Simpang Empat, Pemuda 25 Tahun Ditangkap

Zulqarnain RB • Kamis, 11 September 2025 | 18:48 WIB
DIRINGKUS: Polisi menangkap tersangka AP (25) bersama barang bukti dua paket sabu beserta perlengkapan penggunaan narkotika. (Foto: Polres Tanah Bumbu untuk Radar Banjarmasin)
DIRINGKUS: Polisi menangkap tersangka AP (25) bersama barang bukti dua paket sabu beserta perlengkapan penggunaan narkotika. (Foto: Polres Tanah Bumbu untuk Radar Banjarmasin)

BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu membekuk seorang pemuda berinisial AP (25).

Ia diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Informasi awal berasal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan dilakukan awal pekan ini di rumah AP di Perumahan Town House Blok J2 No. 6, RT 11, Kelurahan Tungkaran Pangeran. Polisi langsung menggeledah rumah AP.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Ipda Supriyo Sanyoto menjelaskan, dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu dengan berat bersih 6,78 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan pipet kaca, mancis, plastik klip, bong lengkap dengan sedotan, kaleng rokok, kotak rokok, tisu putih, kartu ATM, dan satu ponsel Realme.

“Tim opsnal menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku,” kata Supriyo, Kamis (11/9).

AP bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk diproses hukum.

Editor : Arif Subekti
#narkoba #penangkapan #tersangka #Sabu #Tanah Bumbu #Kalsel #batulicin