BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu membekuk seorang pemuda berinisial AP (25).
Ia diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Informasi awal berasal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan awal pekan ini di rumah AP di Perumahan Town House Blok J2 No. 6, RT 11, Kelurahan Tungkaran Pangeran. Polisi langsung menggeledah rumah AP.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Ipda Supriyo Sanyoto menjelaskan, dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu dengan berat bersih 6,78 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan pipet kaca, mancis, plastik klip, bong lengkap dengan sedotan, kaleng rokok, kotak rokok, tisu putih, kartu ATM, dan satu ponsel Realme.
“Tim opsnal menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku,” kata Supriyo, Kamis (11/9).
AP bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk diproses hukum.
Editor : Arif Subekti