TANJUNG - Kasat Narkoba Polres Tabalong AKP Abdullah bersama anggotanya menyergap transaksi sabu di tepi jalan Maburai Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Selasa (9/9/2025) malam.
Dua pelaku didapatkan.
Terdiri dari seorang pria berinisial SY (46) warga Desa Banua Budi Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Satunya lagi perempuan berinisial RIS (35) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan penangkapan itu berkat laporan masyarakat.
"Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat SY sesuai ciri yang diinformasikan. Kemudian petugas membuntuti orang tersebut," terang Joko mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, Rabu (10/9/2025).
Ternyata, SY bertemu RIS malam itu.
Sesaat akan disergap, mereka mengetahui datangnya polisi.
Kemudian SY mencoba mengelabui petugas dengan membuang sabu di tangannya.
Untungnya, satu paket sabu berbungkus tisu itu berhasil didapatkan anggota Satnarkoba.
Kemudian keduanya diinterogasi.
"Pelaku SY mengakui barang tersebut dipesan RIS. Pelaku RIS juga tidak mengelak," ujarnya.
Karena perbuatan tersebut, keduanya digelandang ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Selain sabu seberat 1,69 gram, polisi juga menyita dua gawai milik keduanya yang diduga menjadi sarana transaksi.
Editor : Eddy Hardiyanto