BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menangkap seorang pria berinisial MF (46), warga Banjarbaru, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 miliar.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, menyebut kasus ini bermula saat pelapor, yang seorang wiraswasta asal Banjarmasin, mengetahui adanya selisih setor penjualan rokok dari MF yang bekerja sebagai sales.
Selisih tersebut terungkap pada 25 Juli 2025 di Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak menyetorkan uang penjualan rokok sejak Maret hingga Juni 2025 dengan total kerugian sekitar Rp2,4 miliar,” katanya, Minggu (7/9/2025).
Pelapor sempat menagih kewajiban tersebut, dan MF berjanji mengembalikan secara bertahap Rp200 juta setiap awal bulan. Namun hingga September, pembayaran belum terealisasi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang Empat.
Tim gabungan Reskrim Polsek Simpang Empat dan Resmob Polda Kalteng akhirnya menangkap MF di Jalan Tingang XVII, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Rabu (3/9/2025) malam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya nota penjualan, bukti mutasi bank, satu unit ponsel, kartu ATM, buku tabungan, serta dua unit mobil. Pelaku kini ditahan di Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Arif Subekti