PARINGIN - Bupati Balangan, Abdul Hadi membantah tudingan yang menyebut dirinya menerima aliran dana sebesar Rp2,6 miliar dari terdakwa Reza Arpiansyah, eks Direktur Perusda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADS).
Abdul Hadi menyebut tuduhan tersebut fitnah. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar yang dikucurkan Pemkab Balangan melalui APBD 2022 dan 2023 telah menempuh mekanisme yang jelas.
“Dana itu seharusnya digunakan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” ujarnya melalui keterangan tertulis, Ahad (7/9).
Menurutnya, dalam proses persidangan sebelumnya tidak ada pembahasan terkait aliran dana. Hadi menyebut informasi mengenai pergerakan dana yang digunakan terdakwa telah termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), berdasarkan hasil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saat saya memberikan keterangan, tidak ada satu pun yang menyinggung soal aliran dana. Karena semuanya sudah jelas dan terang di BAP Kejaksaan,” terangnya.
Yang menjadi fokus pemeriksaan saat itu, kata Hadi, adalah seputar tugas dan fungsi kepala daerah dalam pengawasan terhadap Perusahaan Daerah (Perusda).
“Jadi, sekali lagi saya tegaskan, tudingan soal aliran dana itu murni fitnah,” ucapnya.
Soal beredarnya beberapa foto yang menampilkan dirinya bersama Reza Arpiansyah, Hadi pun memberikan klarifikasi. Ia menyebut, foto yang ramai beredar di media sosial itu diambil pada tahun 2020, sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Balangan.
“RA saat itu hanya hadir sebagai teman dari salah satu rekan bisnis. Tidak ada kaitan jabatan apa pun,” katanya.
Adapun foto lain yang diambil saat dirinya telah menjadi Bupati, disebutnya hanya merupakan pertemuan biasa.
“Itu hanya obrolan santai di sela kegiatan. Tidak ada pembahasan apalagi pemberian izin secara lisan seperti yang sempat disampaikan terdakwa RA di persidangan,” ujarnya.
Hadi juga menekankan bahwa sejak awal pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan penggunaan dana Perusda melalui RUPS.
“Perbup kami sudah jelas, penggunaan dana harus lewat RUPS. Bahkan dalam Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap kebijakan di perusahaan daerah memang wajib diawali dengan RUPS,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai bahwa penyaluran dana yang dilakukan Reza Arpiansyah di luar prosedur tersebut adalah tindakan yang sepenuhnya di luar tanggung jawab Pemkab dan Bupati Balangan.
“Jadi, keterangan yang menyebut ada aliran dana ke saya itu jelas-jelas tidak berdasar. Fitnah semata,” pungkasnya.
Bupati Balangan, Abdul Hadi membantah tudingan menerima dana Rp 2,6 miliar dari eks Direktur Perusda PT ADS, Reza Arpiansyah.
Editor : Muhammad Syarafuddin