Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bupati Kabupaten Balangan Bantah Keras Tuduhan Terlibat Korupsi PT Asabaru Daya Cipta Lestari

M Dirga • Sabtu, 6 September 2025 | 19:55 WIB
VIRTUAL: Bupati Balangan, H Abdul Hadi saat memberikan kesaksian secara daring dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/8/2025).
VIRTUAL: Bupati Balangan, H Abdul Hadi saat memberikan kesaksian secara daring dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/8/2025).

BANJARMASIN - Bupati Kabupaten Balangan, H Abdul Hadi secara tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADS). Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang keji dan tidak berdasar.

Hal itu ditegaskan Hadi saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/8/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto SH, didampingi hakim anggota Salma Safitri SH dan Feby Desry SH.

Dalam keterangannya, Bupati menegaskan bahwa dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang digelontorkan Pemkab Balangan melalui APBD Tahun 2022 dan 2023 seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, tanpa sepengetahuan pemegang saham maupun komisaris, dana tersebut justru langsung dipindahkan ke rekening Bank Mandiri atas nama perusahaan oleh terdakwa M Reza Arpiansyah.

“Seharusnya setiap penggunaan dana dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. Tapi uang ini digunakan sepihak, tanpa izin dan tanpa laporan,” ungkap Hadi yang hadir secara daring.

Keanehan mulai terungkap ketika salah satu anggota DPRD Balangan menanyakan soal pengelolaan dana tersebut dalam forum RDP.

Dari sana, Pemkab Balangan langsung menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit investigatif.

Hasil audit menunjukkan dari total Rp20 miliar, hanya sekitar Rp123 juta yang tersisa. Sisanya digunakan untuk pembelian tanah dan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

“Atas dasar itu, kami memutuskan memberhentikan direktur melalui RUPS luar biasa dan menyerahkan seluruh hasil audit ke Kejaksaan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Bupati juga membeberkan bahwa Reza tidak bekerja sendiri. Ia menyebut dua nama anggota DPRD Balangan yang diduga ikut terlibat dalam permainan harga lahan.

“Direktur bermain dengan dua anggota dewan. Saya tidak pernah dimintai izin, baik secara tertulis maupun lisan. Dari hasil audit Inspektorat, harga tanah hanya Rp300 juta, tapi dilaporkan senilai Rp1,8 miliar,” bebernya.

Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Reza yang sebelumnya menyebut telah mendapat restu lisan dari Bupati. “Tidak mungkin saya memberikan izin secara lisan. Itu tidak masuk akal,” tegas Hadi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan, Rachman menyebut keterangan Bupati sangat memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

“Jelas ada penyalahgunaan kewenangan sebelum ada rencana kerja perusahaan. Dana penyertaan modal sudah digunakan secara ilegal,” ujar Rachman.

Ia juga membenarkan adanya keterlibatan oknum DPRD sebagaimana diungkapkan oleh saksi, H Abdul Hadi.

“Relasi antara terdakwa dan oknum dewan sebelumnya sudah muncul dalam sidang. Hari ini ditegaskan kembali oleh saksi,” ujarnya.

Tak berhenti di ruang sidang, fitnah terhadap Bupati Balangan kembali mencuat. Terdakwa Reza dalam sidang terpisah menuduhkan bahwa H Abdul Hadi menerima aliran dana sebesar Rp2,6 miliar.

Tudingan itu langsung dibantah keras oleh Bupati Balangan. Dalam pernyataannya kepada awak media, Sabtu (6/9/2025), Hadi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima dana tersebut.

“Itu fitnah. Saya pastikan tidak ada sepeser pun uang yang saya terima,” tegasnya melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut, ia menyebut akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut, baik secara pidana maupun melalui Undang-Undang ITE.

“Saya sedang mempertimbangkan langkah hukum karena ini sudah menyangkut pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu,” pungkasnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#Abdul hadi #bupati #pengadilan tipikor #Kabupaten Balangan #aliran dana korupsi