Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kejari HSU Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Bonus Atlet NPC HSU ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin

M Akbar Radar Banjarmasin • Jumat, 5 September 2025 | 11:44 WIB
SUMBER: Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari HSU, Zaidi Fikri SH. Kejari HSU akan melimpah berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sunat bonus atlet NPC.
SUMBER: Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari HSU, Zaidi Fikri SH. Kejari HSU akan melimpah berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sunat bonus atlet NPC.

AMUNTAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) dalam waktu dekat akan melimpah berkas dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sunat bonus atlet National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten HSU ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S atau Saderi selaku Plt. Ketua NPC HSU dan F atau Febrianty selaku Wakil Sekretaris NPC HSU.

Penahanan dilakukan setelah Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Tipikor Polda Kalsel.

Dana diduga disunat kedua pelaku merupakan bonus atlet peraih juara yang merupakan penyandang disabilitas, pada Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) IV Kalimantan Selatan tahun 2022, silam.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Zaidi Fikry SH mengatakan, untuk proses penyidikan sudah selesai termasuk pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam dugaan Tipikor tersebut.

“Dalam waktu dekat, berkas terkait kasus dugaan sunat bonus ini akan kami limpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya mewakili Kajari HSU, Dr. Albertinus P. Napitupulu, Selasa (2/9/2025).

Untuk waktu, jawab Zaidi, itu teknis. “Kalau kemungkinan ada tersangka baru, belum kami dalami. Sebab berkasnya dari Polda Kalimantan Selatan, dan kasus ini merupakan  kewenangan mereka,” jawabnya.

Diketahui, kedua tersangka baik Saderi dan Febriyanti, dari hasil penyidikan, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 335.474.574,sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel.

Dari jumlah tersebut, sekira Rp285.500.000 telah berhasil dipulihkan pada saat pelimpahan tahap II.

Kasus korupsi ini berawal dari pemotongan bonus yang diberikan kepada para atlet NPC HSU peraih medali di ajang Peparprov IV tahun 2022.

Bonus atlet dipotong 15 persen dengan dalih kontribusi organisasi, sedangkan bonus pelatih dipotong bervariasi tanpa dasar yang jelas.

Dana hasil pemotongan yang terkumpul sekira Rp315.302.000, kemudian tidak digunakan untuk kepentingan organisasi, melainkan dibagi-bagikan kepada sejumlah pengurus NPC atas perintah tersangka S.

Praktik ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permenpora Nomor 1684 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.

Editor : Arief
#Korupsi #kejari #Kejaksaan #Hulu Sungai Utara