KANDANGAN – Selama kurun waktu Januari sampai September tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) sudah memusnahkan ratusan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSS, Rustandi Gustawirya mengatakan, pemusnahan barang bukti yang sudah dilakukan sampai 1 September 2025 tadi sebanyak 198 barang bukti dari 80 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Terdiri dari Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan sebanyak 45 perkara, perjudian 2 perkara, Undang-Undang Darurat/Sajam 23 perkara, serta orang dan harta benda sebanyak 11 perkara,” ujarnya saat Balada (Bapandir Lawan Media) dalam rangka hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 di Aula Kejari setempat, Selasa (2/9/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 198 item terdiri dari sabu seberat 147 gram, carnophen sebanyak 71 butir, seledryl sebanyak 3.771 butir. Alat perjudian, serta sajam.
Rustandi menegaskan pemusnahan ini untuk memastikan barang bukti hasil tindak pidana benar-benar dimusnahkan.
“Sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara, khususnya tindak pidana narkotika yang jumlahnya mendominasi.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief