KANDANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan dana program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Padang Batung.
Penetapan tiga tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS, Rustandi Gustawirya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari HSS Gusti Muhammad Kahfi Alamsyah saat Balada (Bapandir Lawan Media) dalam rangka hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 di Aula Kejari setempat, Selasa (2/9/2025).
“Tiga pengurus UPK Kecamatan Padang Batung yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial S, M dan E. Dua laki-laki dan satu perempuan,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari HSS Gusti Muhammad Kahfi Alamsyah menambahkan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka ketiga belum dilakukan penahanan.
“Belum ditahan, tapi per hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti akan kami dijemput,” katanya.
Penetapan ini, setelah Tim Kejari HSS melakukan penggeledahan kantor UPK Kecamatan Padang Batung bulan Mei 2025 tadi menyusul adanya dugaan terjadi penyalahgunakan dana program SPP di Kecamatan Padang Batung.
“Dari penggeledahan, tim Kejari HSS mengamankan beberapa dokumen,” sebutnya.
Menurut Kahfi , kasus ini berawal dari laporan masyarakat UPK tutup, padahal UPK di Kabupaten HSS berjalan lancar.
“Setelah itu kami tindaklanjuti dan kami temukan dugaan ada aturan dilanggar yang tidak sesuai dengan SOP,” tuturnya.
Untuk kerugian negaranya masih dilakukan perhitungan tau audit.
“Kami masih berkoordinasi dengan BPKP berapa kerugian negaranya,” sebutnya.
Editor : Arif Subekti