Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kejari HSU Segera Limpahkan Berkas Korupsi Sunat Bonus Atlet Disabilitas ke Pengadilan Tipikor

M Akbar Radar Banjarmasin • Selasa, 2 September 2025 | 10:28 WIB

SUMBER: Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari HSU, Zaidi Fikri SH.
SUMBER: Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari HSU, Zaidi Fikri SH.
AMUNTAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara segera melimpahkan berkas dua tersangka korupsi sunat bonus atlet disabilitas ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Kedua tersangka adalah Saderi (Plt. Ketua NPC HSU) dan Febrianty (Wakil Sekretaris NPC HSU).

Kepala Seksi Pidana Khusus Zaidi Fikry mengatakan proses penyidikan telah selesai.

Baca Juga: Kabupaten Kotabaru Bikin Takjub Indonesia, Raih Penghargaan Kemenpar RI Berkat Festival 'Magic from the Sea'

"Dalam waktu dekat berkas terkait kasus dugaan sunat bonus ini akan kami limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," ujarnya mewakili Kajari HSU Dr. Albertinus P. Napitupulu, Selasa (2/9/2025).

Kasus ini berawal dari pemotongan bonus atlet NPC HSU peraih medali Peparprov IV Kalimantan Selatan 2022.

Bonus atlet dipotong 15 persen dengan dalih kontribusi organisasi, sedangkan bonus pelatih dipotong bervariasi tanpa dasar jelas.

Baca Juga: Dampak Demo di DPRD Kalsel, Agenda DPRD Banjarmasin Mundur

Dana hasil pemotongan sekitar Rp315.302.000 tidak digunakan untuk kepentingan organisasi, melainkan dibagi-bagikan kepada pengurus NPC atas perintah Saderi.

Praktik ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kalsel, kerugian negara mencapai Rp335.474.574. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp285.500.000 telah berhasil dipulihkan saat pelimpahan tahap II.

Baca Juga: Usai Demo di Depan DPRD Kalsel, Massa Punguti Sampah

Kedua tersangka kini ditahan setelah Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus menerima pelimpahan dari penyidik Tipikor Polda Kalsel.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana bonus atlet, terutama untuk atlet disabilitas yang berprestasi.

Editor : M. Ramli Arisno
#NPC HSU #kejaksaan hulu sungai utara #atlet disabilitas #korupsi bonus atlet #Pengadilan Tipikor Banjarmasin