Kedua tersangka adalah Saderi (Plt. Ketua NPC HSU) dan Febrianty (Wakil Sekretaris NPC HSU).
Kepala Seksi Pidana Khusus Zaidi Fikry mengatakan proses penyidikan telah selesai.
"Dalam waktu dekat berkas terkait kasus dugaan sunat bonus ini akan kami limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," ujarnya mewakili Kajari HSU Dr. Albertinus P. Napitupulu, Selasa (2/9/2025).
Kasus ini berawal dari pemotongan bonus atlet NPC HSU peraih medali Peparprov IV Kalimantan Selatan 2022.
Bonus atlet dipotong 15 persen dengan dalih kontribusi organisasi, sedangkan bonus pelatih dipotong bervariasi tanpa dasar jelas.
Baca Juga: Dampak Demo di DPRD Kalsel, Agenda DPRD Banjarmasin Mundur
Dana hasil pemotongan sekitar Rp315.302.000 tidak digunakan untuk kepentingan organisasi, melainkan dibagi-bagikan kepada pengurus NPC atas perintah Saderi.
Praktik ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kalsel, kerugian negara mencapai Rp335.474.574. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp285.500.000 telah berhasil dipulihkan saat pelimpahan tahap II.
Baca Juga: Usai Demo di Depan DPRD Kalsel, Massa Punguti Sampah
Kedua tersangka kini ditahan setelah Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus menerima pelimpahan dari penyidik Tipikor Polda Kalsel.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana bonus atlet, terutama untuk atlet disabilitas yang berprestasi.
Editor : M. Ramli Arisno