Ketua LKBH PGRI Kalsel, Mukhlis Takwin, mengatakan pihaknya telah menunjuk tim pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada sembilan guru, termasuk kepala sekolah, yang terseret kasus ini.
“Kami sudah menunjuk Tim Pengacara untuk mendampingi dan membersamai guru-guru. Tim diketuai oleh Abdul Halim Sahab bersama kawan-kawan,” kata Mukhlis di Banjarmasin, Jumat (29/8/2025).
Mukhlis menegaskan, para guru berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Kami berharap asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Guru tidak bisa serta-merta dipersalahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, profesi guru bukanlah kriminal. “Peristiwa ini jelas tidak mereka rencanakan. Tak ada guru yang menginginkan anak didiknya mengalami musibah,” imbuhnya.
Baca Juga: KPU HSS Selesaikan Coktas PDPB Triwulan III, 53 Data Pemilih Masih Hidup Teridentifikasi
LKBH PGRI Kalsel juga mendorong aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menilai standar keamanan kolam renang dan operasional pengelola.
“Kami mendorong investigasi objektif, transparan, dan menyeluruh. Faktor-faktor di luar kendali guru harus ikut dilihat,” tegas Mukhlis.
Selain itu, Mukhlis meminta pemerintah memberi jaminan perlindungan hukum dan keselamatan kerja bagi guru.
Baca Juga: Piala Soeratin 2025, Tiga Wakil Kalimantan Selatan Tergabung di Grup Berat, Siap Ukir Prestasi
“Guru tidak boleh jadi pihak yang paling mudah disalahkan dalam setiap insiden,” tandasnya.
Sebelumnya, Polsek Liang Anggang menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari sembilan guru dan kepala sekolah, empat karyawan pengelola, serta satu pihak manajemen wahana.
Polisi menjerat satu orang dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara lainnya dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Editor : M. Ramli Arisno