AMUNTAI – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangani kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Desa Kaludan Kecil, Kecamatan Banjang, Selasa malam (26/8/2025) sekitar pukul 21.30 Wita.
Akibat kejadian ini, seorang pria berinisial M (31) mengalami luka tusuk serius di paha sebelah kanan.
Kejadian penyerangan itu bermula saat M bersama dua rekannya, S (38) dan U, sedang duduk di atas motor di tepi jalan desa.
Tiba-tiba seorang pria berinisial W datang membawa kayu ulin.
Lantas melontarkan kata-kata menyinggung terkait motor korban.
Keributan pun tak terhindarkan.
Pelaku kemudian memukul bagian depan motor korban dengan kayu ulin.
Situasi semakin memanas saat pelaku mengeluarkan belati sepanjang 26 cm dan menusukkan ke paha kanan korban.
Rekan korban berusaha melerai.
Sementara pelaku W usai menusuk langsung melarikan diri.
Korban M segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi yang datang ke lokasi mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain sebilah belati, sebatang kayu ulin, serta celana jeans korban yang berlumuran darah.
Kasat Reskrim Polres HSU, AKP Teguh Kuatman menyampaikan bahwa identitas pelaku sudah dikantongi.
“Kami lakukan pengejaran terhadap pelaku W, dan sudah kami tangkap," ujarnya mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, Jumat (29/8/2025).
Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti.
“W akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.
Polres HSU memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat.
Editor : Eddy Hardiyanto