BANJARMASIN - Hampir satu bulan berlalu sejak kasus kecelakaan maut di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, yang menimpa mahasiswa Uniska bernama Ziyad (23). Bagaimana perkembangan kasusnya?
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Denny Maulana Saputra melalui Kanit Gakkum Ipda Donny mengatakan kasus ini sebenarnya telah dinaikkan ke penyidikan.
Namun, diakuinya belum ditetapkan tersangka, lantaran si penabrak dalam kondisi pemulihan.
"Sebenarnya kondisinya sudah tidak di rumah sakit lagi, sudah di rumah. Namun yang membuat kita belum menetapkan tersangka karena kondisinya masih belum pulih. Kaki dan pinggulnya patah," terang Donny, Kamis (28/8).
"Kita belum menetapkan tersangka, bukan karena mengulur-ulur prosesnya, tetapi memperhatikan kondisi penabrak yang benar-benar belum pulih. Soalnya cedera yang dialaminya serius, takutnya kita tetapkan tersangka, otomatis dia akan ditahan dan dijebloskan ke sel. Sementara kondisinya sekarang masih memerlukan bantuan," tambahnya.
Kendati demikian, ia menjamin penabrak terus diawasi. "Terus kita pantau untuk mengetahui posisi dan kondisinya. Sekarang dia berdomisili di kawasan Kelayan untuk memudahkan proses hukum. Jika kondisinya sudah benar-benar pulih, dengan sendirinya penetapan tersangka bisa dilakukan," lanjutnya.
Dalam kasus ini polisi menerapkan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan pengemudi kendaraan bermotor yang sengaja mengemudikan kendaraannya dengan cara atau kondisi berbahaya, dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun.
Pasal kedua, Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ menyatakan setiap pengendara yang karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun.
Peristiwa kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, pada Kamis (31/7) sekitar pukul 04.00 Wita.
Ziyad tewas di lokasi kejadian setelah ditabrak dan terseret bersama motornya sejauh 76 meter.
Penabrak adalah Ray MC Aquino (32) yang mengemudikan mobil Avanza dengan nomor pelat DA 1342 TAT. Warga Banjarbaru itu diduga menyetir dalam kondisi mabuk, sepulang dari tempat hiburan malam (THM).
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief