MARTAPURA - Fenomena kecanduan judi online lagi-lagi menjadi motif utama dalam kasus pencurian di Kabupaten Banjar.
Pasalnya, selain kasus yang terjadi di Koperasi Sekolah MAN 3 Banjar yang baru-baru ini terungkap, alasan yang sama juga menjadi pemicu pembobolan toko Alfamart di Kecamatan Gambut.
Dalam kasus ini, polisi menangkap satu dari dua pelaku pembobolan minimarket di Gambut.
Dia adalah pria berinisial GS (35), warga Tanah Bumbu, yang dibekuk di kontrakannya di Banjarmasin Timur, usai sidik jarinya terdeteksi di lokasi kejadian. Sementara rekannya masih buron.
Kapolres Banjar, AKBP Fadli mengatakan kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 dini hari, di sebuah ritel modern di Jalan Ahmad Yani Km 12,5.
Kasus ini terungkap setelah seorang karyawan minimarket menemukan rolling door terbuka dan toko berantakan saat masuk kerja pagi hari.
Hasil pengecekan, 89 bungkus rokok dan uang tunai Rp300 ribu raib. Teralis, plafon, hingga brankas juga rusak. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,8 juta.
"Pelaku mengakui hasil curian digunakan untuk bermain judi online," kata Kapolres Kamis (28/8) siang.
Pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk masuk ke toko melalui plafon, sedangkan rekannya menunggu di luar.
"Pelaku kami tangkap pada 25 Agustus, setelah hasil olah TKP tim inafis menunjukkan kecocokan sidik jari," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, GS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Terkait satu pelaku yang masih buron akan terus dilakukan pengejaran. Identitasnya sudah kami kantongi,” tandas Fadli.