BATULICIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti dari 39 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap periode April–Juli 2025.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari, Rabu (27/8), dipimpin Kepala Kejari Tanah Bumbu Dinar Kripsiaji dan diikuti seluruh kepala seksi.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanah Bumbu, Dian Pradita, menyebut 39 perkara itu terdiri dari 31 kasus narkotika, 3 kasus orang dan harta benda (Oharda), serta 5 kasus tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (TPUL dan Kantibum).
“Jumlah perkara turun 48 persen dibanding periode Desember 2024–Maret 2025 yang mencapai 87 perkara,” kata Dian.
Meski menurun, Kepala Kejari Tanah Bumbu, Dinar Kripsiaji, menegaskan kasus narkotika tetap mendominasi barang bukti. Ia mendorong adanya rumah rehabilitasi di Tanah Bumbu untuk menekan penyalahgunaan narkotika.
“Kasus narkotika masih sangat tinggi. Sudah saatnya kita memikirkan rumah rehabilitasi,” ujar Dinar.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender bersama deterjen lalu dilarutkan ke ember. Benda tajam dan ponsel digiling dengan mesin gerinda, sedangkan tas, botol, dan pakaian dibakar.
Editor : Arif Subekti