TANJUNG – Transaksi itu gagal total. Bukan uang yang berpindah, yang datang malah Polisi
Dua pria asal Hulu Sungai Utara ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tabalong. BH (40) dari Desa Kalintamui, Kecamatan Banjang dan RR (31) dari Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai.
Mereka diamankan Selasa (26/8/2025), di tepi jalan Desa Padangin, Kecamatan Muara Harus.
Awalnya, warga curiga, keduanya terlalu sering terlihat di jalan itu. Seperti ada transaksi, Polisi pun bergerak, setelah mendapatkan laporan. Saat dihampiri, keduanya tak membawa apa-apa.
Tapi saat diinterogasi, mereka akhirnya mengaku. Barang bukti disembunyikan, tak jauh dari lokasi. Polisi menemukan sabu 4,5 gram.
Lengkap dengan tisu, pipet kaca, handphone, dan motor yang mereka pakai.
“Mereka mengakui barang itu milik mereka,” kata Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo pada Rabu (27/8/2025).
Kini, dua pria itu tak lagi bebas mondar-mandir di jalanan. Mereka akan mondar-mandir dari sel ke ruang penyidikan.
Editor : Eddy Hardiyanto