Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jadi Teradu Perkara Pencabutan Status LPRI Kalsel di Pilkada Banjarbaru, KPU Kalsel Sampaikan Ini di Sidang DKPP RI

M Oscar Fraby • Jumat, 22 Agustus 2025 | 17:14 WIB
BERI PENJELASAN: Lima Komisioner KPU Kalsel memberikan keterangan pada sidang etik DKPP RI di Sekretariat Bawaslu Kalsel pada Jumat (22/8/2025), terkait perkara pencabutan status LPRI Kalsel.
BERI PENJELASAN: Lima Komisioner KPU Kalsel memberikan keterangan pada sidang etik DKPP RI di Sekretariat Bawaslu Kalsel pada Jumat (22/8/2025), terkait perkara pencabutan status LPRI Kalsel.

BANJARMASIN – Komisioner KPU Kalsel dihadirkan sebagai teradu pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Jumat (22/8/2025).

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menepis tudingan tidak profesional saat pencabutan status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel sebagai lembaga pemantau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kota Banjarbaru lalu.

Sidang yang digelar di Sekretariat Bawaslu Kalsel itu dipimpin langsung Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

Dalam keterangannya, Tenri menyebut pencabutan status dan hak LPR Kalsel sebagai lembaga pemantau PSU Pilkada Kota Banjarbaru pada 9 Mei 2025 lalu, bukan tanpa dasar dan pertimbangan.

Ia menegaskan, keputusan KPU Kalsel itu mengacu berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

LPRI sedianya sebagai lembaga pemantau pemilu.

Namun, melakukan tindakan di luar kewenangannya.

Mengumumkan atau merilis hasil hitung cepat ke salah satu media online pada hari pemungutan suara pada PSU Pilkada Banjarbaru lalu.

Padahal, proses rekapitulasi di KPU belum selesai.

Langkah tegas itu diambil pihaknya, menyusul rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Pencabutan status LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau PSU Pilkada Banjarbaru tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 74 Tahun 2025, dan berlaku efektif sejak ditetapkan.

“Yang kami lakukan sesuai dengan kaidah hukum, peraturan perundang-undangan, PKPU, dan kemudian keputusan KPU. Dan juga kami (KPU Kalsel, red) sudah melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu,” kata Tenri.

Perihal sidang etik ini, Tenri mengaku legawa.

Menurutnya, semua itu adalah bagian dari ruang demokrasi dan pelajaran semua pihak.

“Hal positif yang harus kita petik adalah adanya keberanian warga untuk memberikan partisipasi aktif dalam proses pilkada, PSU, ataupun pemilihan lainnya untuk berani tampil ke depan publik, menyampaikan pendapatnya,” tuturnya.

Sembari menunggu keputusan DKPP, ia berharap keputusan nanti yang seadil-adilnya.

“Mudah-mudahan DKPP RI memberikan putusan sebaik-baiknya, dan kami berharap bahwa DKPP juga memberikan rehabilitasi nama baik kepada penyelenggara pemilu, khususnya kepada kami KPU Kalsel yang sudah bekerja sesuai aturan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ada dua pokok perkara yang disidangkan kali.

Perkara pertama dengan nomor: 175-PKE-DKPP/VII/2025 diadukan oleh Syarifah Hayana dan Syarifah Lulu.

Perkara kedua dengan nomor: 177-PKE-DKPP/VII/2025 diadukan Chandra Adi Susilo dan Azmirul Rufaida.

Para pengadu dari kedua perkara tersebut memberikan kuasa kepada Denny Indrayana, Muhamad Pazri, dan kawan-kawan.

Para pengadu dalam dua perkara itu mengadukan Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa bersama empat anggotanya yakni Arif Mukhyar, M Fahmi Failasopa, Riza Anshari, dan Nida Guslaili Rahmadina (masing-masing sebagai teradu I sampai  V).

Dalam pokok pengaduan, mereka mendalilkan bahwa teradu telah mencabut status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau PSU Pilkada Kota Banjarbaru.

Pengadu menuding pencabutan status dan hak tersebut oleh KPU Kalsel sebagai bentuk upaya mencekal LPRI Kalsel dalam proses sengketa hasil PSU di Pilkada Kota Banjarbaru.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#LPRI #sidang #Kalsel #kpu #dkpp