Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Mabuk Bawa Pisau di SPBU Cempaka, Pria 38 Tahun Ditangkap Polisi saat Atur Antrian BBM

Sheilla Farazela • Jumat, 22 Agustus 2025 | 13:21 WIB

DIAMANKAN: Pelaku AR (38) dan barang bukti sajam yang diamankan Polsek Cempaka.
DIAMANKAN: Pelaku AR (38) dan barang bukti sajam yang diamankan Polsek Cempaka.
BANJARBARU – Anggota Reskrim Polsek Cempaka menangkap seorang pria berinisial AR (38) asal Cempaka karena membawa senjata tajam dalam kondisi mabuk di depan SPBU Kelurahan Cempaka, Selasa (19/8).

Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen mengungkap penangkapan berawal saat anggota melakukan patroli rutin. Petugas melihat truk berebutan antrian untuk mengisi bahan bakar di SPBU setempat.

"Kemudian petugas melihat truk yang berebutan antrian untuk mengisi minyak di SPBU," ungkap Ketut melalui Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Jumat (22/8).

Baca Juga: Dendam Cinta Berdarah di Banjarbaru, Pelaku Pembunuhan Berencana Ditangkap 3 Jam setelah Aksinya

Saat petugas mencoba mengatur antrian BBM, mereka melihat seorang pria dalam keadaan mabuk. "Melihat hal itu anggota Reskrim Polsek Cempaka langsung mengamankan satu orang laki-laki itu, tepatnya di depan Alfamart Cempaka," kata Ketut.

Pemeriksaan terhadap AR menemukan satu bilah pisau tepat di belakang pinggang sebelah kanan. Senjata tajam tersebut terbuat dari besi lengkap dengan hulu dan sarung kayu coklat sepanjang 18,5 sentimeter.

"Alhasil pelaku AR ini dibawa ke Mapolsek Cempaka guna proses selanjutnya," ucapnya.

Baca Juga: Bupati HSU Hadiri Kunjungan Kapolri Listyo Sigit ke Polda Kalsel, Begini Dukungan H Sahrujani Terhadap Sinergitas Program

AR dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa, menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa surat izin sah.

Editor : M. Ramli Arisno
#uu darurat #senjata tajam #patroli polisi #SPBU Banjarbaru #Polsek Cempaka