Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen mengungkap penangkapan berawal saat anggota melakukan patroli rutin. Petugas melihat truk berebutan antrian untuk mengisi bahan bakar di SPBU setempat.
"Kemudian petugas melihat truk yang berebutan antrian untuk mengisi minyak di SPBU," ungkap Ketut melalui Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Jumat (22/8).
Baca Juga: Dendam Cinta Berdarah di Banjarbaru, Pelaku Pembunuhan Berencana Ditangkap 3 Jam setelah Aksinya
Saat petugas mencoba mengatur antrian BBM, mereka melihat seorang pria dalam keadaan mabuk. "Melihat hal itu anggota Reskrim Polsek Cempaka langsung mengamankan satu orang laki-laki itu, tepatnya di depan Alfamart Cempaka," kata Ketut.
Pemeriksaan terhadap AR menemukan satu bilah pisau tepat di belakang pinggang sebelah kanan. Senjata tajam tersebut terbuat dari besi lengkap dengan hulu dan sarung kayu coklat sepanjang 18,5 sentimeter.
"Alhasil pelaku AR ini dibawa ke Mapolsek Cempaka guna proses selanjutnya," ucapnya.
AR dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa, menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa surat izin sah.
Editor : M. Ramli Arisno