Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dendam Cinta Berdarah di Banjarbaru, Pelaku Pembunuhan Berencana Ditangkap 3 Jam setelah Aksinya

Sheilla Farazela • Jumat, 22 Agustus 2025 | 13:13 WIB

DITANGKAP: Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana saat berbicara dengan pelaku pembunuhan Trikora, GM (20), Jumat (22/8/2025) pagi.
DITANGKAP: Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana saat berbicara dengan pelaku pembunuhan Trikora, GM (20), Jumat (22/8/2025) pagi.
BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Liang Anggang berhasil menangkap pelaku pembunuhan hanya dalam tiga jam setelah kejadian.

Pelaku berinisial GM (20), warga Kelurahan Cempaka, ditangkap atas pembunuhan MF (22), warga Desa Kolam Makmur, Kecamatan Wanaraya, Barito Kuala.

Pembunuhan terjadi Rabu (20/8) dini hari sekitar pukul 04.00 WITA di sekitar kafe RT 40 RW 05, Kelurahan Guntung Manggis, Jalan Trikora, Banjarbaru.

Baca Juga: Bupati HSU Hadiri Kunjungan Kapolri Listyo Sigit ke Polda Kalsel, Begini Dukungan H Sahrujani Terhadap Sinergitas Program

Korban ditusuk tiga kali pada bagian dada, belakang leher, dan digorok di leher.

"Korban ditusuk pada bagian dada, belakang leher, dan digorok di bagian leher. Korban tidak melawan sehingga meninggal dunia di tempat," ungkap Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana, Jumat (22/8).

Seusai aksinya, GM melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabat di Desa Bawah Layung, Bati-Bati. Namun polisi dengan cepat melacak keberadaan dan menangkap pelaku.

Baca Juga: Wabup HSU:Perkuat Pengawasan Gratifikasi, Kajari Pesan Perkuat Manajemen Resiko

Motif pembunuhan terungkap karena rasa cemburu. GM tidak terima korban berteman dekat dengan mantan pacarnya berinisial R. "Pelaku sakit hati melihat kedekatan mereka," kata Imam.

Kapolsek menegaskan aksi dilakukan dalam kondisi sadar tanpa pengaruh minuman keras.

GM bahkan sudah menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi korban, menunjukkan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Dorong Semangat Nasionalisme, 15 Tahun Berturut Turut BRI Berikan Apresiasi Anggota Paskibraka dan Tenaga Pendukung Paskibraka Nasional

"Kasus ini termasuk pembunuhan berencana. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegas Imam.

Editor : M. Ramli Arisno
#kasus pembunuhan #motif cemburu #pembunuhan Banjarbaru #hukuman mati #Polsek Liang Anggang