BANJARMASIN – Bupati Balangan, Abdul Hadi blak-blakan mengungkap dana penyertaan modal Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) tak dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Keterangan itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar yang diselewengkan oleh terdakwa M Reza Arpiansyah (Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari), di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/8/2025).
Abdul Hadi yang dihadirkan secara virtual melalui Kejaksaan Negeri Balangan dalam kesaksiannya menyampaikan, sedianya dana penyertaan modal yang dicairkan secara bertahap pada 2022 dan 2023 tersebut dikelola setelah adanya RUPS.
Namun, bupati selaku pemilik modal tak pernah dilibatkan atau mengetahui adanya RUPS.
“Seharusnya didahului dengan RUPS. Tapi ini uang sudah digunakan tanpa izin, tanpa laporan, dan langsung dipindahkan ke rekening Bank Mandiri tanpa seizin pemegang saham maupun komisaris,” ungkap Hadi dalam kesaksiannya.
Ia mengaku baru tahu dana penyertaan modal tersebut digunakan PT Asabaru saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Balangan.
“Ada anggota DPRD Balangan yang melaporkan ke saya saat acara RDP beberapa waktu lalu, bahwa penyertaan modal sudah dipakai tanpa RUPS,” bebernya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto.
Menariknya, Hadi merasa tertipu dengan sosok terdakwa Reza.
Bupati bercerita saat proses seleksi calon direktur, dengan latar belakang pengalaman kerja di PT Jhonlin, Hadi mengaku tertarik.
“Bahkan saat wawancara, dari tiga orang calon, dia (terdakwa Reza, red) paling mengerti soal neraca keuangan. Ternyata maling di rumah sendiri,” ucapnya.
Saat menemukan kejanggalan dari hasil audit Inspektorat yang hanya tersisa sekitar Rp123 juta dari total Rp20 miliar, pihaknya pun memutuskan untuk menghentikan jabatan direktur melalui RUPS luar biasa, serta menyerahkan hasil audit ke Kejaksaan.
“Kami meminta dana dikembalikan, tapi karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, akhirnya kami berhentikan direktur dan dilanjutkan ke ranah hukum,” terang Hadi.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Kejari Balangan, Nur Rachmansyah mengatakan kesaksian dari bupati semakin memperkuat dakwaan pihaknya.
“Dari keterangan saksi tadi jelas, ada tindakan ilegal sebelum ada rencana kerja perusahaan. Dana penyertaan modal sudah dicairkan dan digunakan oleh terdakwa,” katanya.
Untuk diketahui, terdakwa Reza didakwa dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengelola keuangan PT Asabaru Dayacipta Lestari tak sesuai ketentuan.
Terlebih adanya temuan dari BPKP Perwakilan Kalsel yang menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18,6 miliar.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief