Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kejari Hentikan Pendampingan PTAM Sanggam, Proyek Air Bersih di Balangan Berjalan Tanpa Pengawasan?

M Dirga • Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:15 WIB


Kantor PT Air Minum Sanggam Balangan (Perseroda), foto diambil Kamis (21/8).
Kantor PT Air Minum Sanggam Balangan (Perseroda), foto diambil Kamis (21/8).

PARINGIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan resmi menghentikan pendampingan hukum terhadap proyek pengembangan layanan PT Air Minum Sanggam Balangan (Perseroda) atau PDAM Balangan.

Keputusan ini diambil karena tidak adanya tindak lanjut yang jelas dari pihak PTAM terkait pelaksanaan kegiatan yang didampingi.

Akibatnya, proyek air bersih yang didanai penyertaan modal pemerintah daerah senilai Rp 20 miliar itu berjalan tanpa pengawasan Kejari.

Penghentian pendampingan ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas proyek.

Ini juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan potensi penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek, terlebih dengan rencana kenaikan tarif air bersih yang mulai berlaku pada September 2025.

Anggaran Rp 20 miliar itu akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan, pengadaan dan pemasangan infrastruktur seperti pipa dan mixer.

Saat persiapan proyek, PDAM bersama Kejari melakukan serangkaian kegiatan, dari studi banding ke sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, hingga pengecekan fasilitas pabrik ke Jakarta dan Batam.

Kegiatan ini bertujuan mempelajari praktik dan pemilahan bahan terbaik agar pelaksanaan proyek dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Balangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar membeberkan, setelah kegiatan tersebut Kejari memberikan waktu selama 2 pekan kepada PTAM Sanggam untuk memaparkan hasil studi banding dan merencanakan langkah selanjutnya. Namun, sebulan berlalu, tidak ada tindak lanjut.

“Kami sudah menunggu dan memberikan waktu dua minggu kepada PDAM, tapi tidak ada kabar. Kami khawatir kehadiran kami justru menghambat proses, sehingga kami memutuskan menghentikan pendampingan sementara,” ujar Mangantar kepada Radar Banjarmasin, belum lama tadi.

Meski pendampingan dihentikan, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai perkembangan pengadaan dari PTAM Sanggam. Kejari tetap berharap proyek dapat berjalan sesuai rencana.

“Inti dari penghentian pendampingan ini, kami ingin memberi keleluasaan agar PDAM bisa lebih fleksibel,” tambah Mangantar.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Balangan, Tompi Pasaribu menambahkan bahwa pendampingan dihentikan agar kegiatan PTAM tidak terhambat secara administratif atau teknis. Ia menegaskan penghentian pendampingan ini bersifat sementara dan tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan kembali.

 

“Pendampingan Kejari bukan untuk menghalangi, tapi untuk membantu. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, kami putus dulu agar mereka lebih leluasa menjalankan kegiatan. Jika nanti ada perkembangan, kami siap melanjutkan pendampingan kembali,” ujar Tompi.

Radar Banjarmasin telah berupaya mengkonfirmasi ke PTAM Sanggam terkait penghentian pendampingan dan progres kegiatan penyertaan modal. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban resmi.

Sementara itu, Bupati Balangan, Abdul Hadi mengaku belum mengetahui informasi detil terkait penghentian pendampingan Kejari.

“Saya baru mendengar kabar itu dari kawan-kawan media. Jadi sejauh ini saya belum bisa berkomentar," kata Hadi saat dikonfirmasi.

Kabar ini praktis menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terlebih di tengah wacana kenaikan tarif yang bakal berlaku mulai bulan depan.

Yanoor, salah satu warga Balangan, menyampaikan kekhawatirannya bahwa penghentian pendampingan tersebut dapat meningkatkan risiko terjadinya penyimpangan atau tindak pidana korupsi.

“Pihak yang tidak lagi didampingi mungkin merasa lebih bebas dalam bertindak, tapi juga bisa lebih waspada terhadap potensi masalah di masa depan,” ujar Yanoor.

Meski demikian, Yanoor mengaku tidak terlalu memikirkan hal tersebut. Ia hanya berharap agar pelayanan PTAM Sanggam bisa meningkat, terutama mengingat rencana kenaikan tarif.

Sebagai informasi, seluruh kelompok pelanggan, mulai dari kelompok sosial umum, khusus, rumah tangga 1-3, hingga kelompok niaga kecil, besar, dan instansi pemerintah akan mengalami kenaikan tarif sebesar Rp800 hingga Rp1.000 per meter kubik.

Dengan nilai penyertaan modal yang cukup besar, masyarakat Balangan kini menanti realisasi nyata dari pengembangan layanan air bersih ini. Diharapkan, meski pendampingan hukum dihentikan, proyek tetap berjalan dan memberikan manfaat sesuai tujuan awal.

Editor : Muhammad Syarafuddin
#PTAM Sanggam Balangan #Korupsi #kejari #Balangan #Kenaikan Tarif #PDAM