Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pria Paruh Baya Tertangkap Basah Lakukan Illegal Fishing dengan Setrum

Maulana Radar Banjarmasin • Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:44 WIB
BARANG BUKTI:Belasan kilo ikan hasil ilegal fishing disita polisi dari tangan pelaku.
BARANG BUKTI:Belasan kilo ikan hasil ilegal fishing disita polisi dari tangan pelaku.

BANJARMASIN-Seorang pria paruh baya berinisial HS (57), warga Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala (Batola), tertangkap tangan oleh personel Sat Polairud Polres Batola saat melakukan praktik illegal fishing menggunakan setrum listrik.

HS diamankan pada Minggu malam (17/8/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di perairan Sungai Tinggiran, Kecamatan Mekarsari.

Saat ditangkap, pelaku sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sebuah perahu ces bermesin, setelah menyetrum ikan menggunakan alat tangkap yang dialiri listrik.

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Marum menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

"Informasi dari warga menyebutkan adanya praktik penangkapan ikan menggunakan setrum di kawasan Sungai Tinggiran. Berbekal laporan tersebut, kami intensifkan patroli malam hari dan berhasil menemukan pelaku sedang beraksi," ujar Marum, Selasa (19/8).

Petugas yang melakukan penyelidikan di lokasi segera menyergap HS saat ia hendak kembali ke darat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah alat tangkap dan ikan hasil setrum."Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit perahu ces, alat setrum, dan ikan hasil tangkapan sekitar 13 kilogram.

Ikan-ikan tersebut terdiri dari berbagai jenis seperti haruan, papuyu, udang, dan sepat," tambahnya.

Pelaku kini diamankan di kantor Sat Polairud Polres Batola untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia akan diproses hukum sesuai Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Editor : Arif Subekti
#ilegal fishing #perahu #barito kuala #Kalsel #ikan