Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kapolsek Astambul IPTU Fitriyanto menjelaskan penangkapan terjadi setelah pihaknya menerima laporan warga pada Kamis (14/8).
"Sekitar pukul 12.30 WITA, warga melaporkan ada pria dalam kondisi mabuk yang mengamuk di pos terminal Pasar Astambul. Saat petugas datang, pelaku kedapatan memegang sebilah pisau," ungkap IPTU Fitriyanto, Selasa (19/8).
Petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Mapolsek Astambul untuk diperiksa lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sebilah pisau sebagai barang bukti.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sebilah pisau sebagai barang bukti," tambah Kapolsek Astambul.
S kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Senjata Api, Amunisi, dan sejenisnya, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolsek Astambul mengimbau warga untuk tetap waspada dan menjaga keamanan lingkungan sekitar.
"Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal yang berpotensi mengganggu ketertiban," pungkas IPTU Fitriyanto.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap gangguan keamanan di tempat-tempat publik, khususnya di kawasan terminal yang ramai dikunjungi warga.
Editor : M. Ramli Arisno