Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Momen HUT RI ke-80, WBP Dapat Remisi Dasawarsa, Remisi Umum, Bahkan Bebas

Zulqarnain RB • Senin, 18 Agustus 2025 | 10:05 WIB
SIMBOLIS: Bupati HST Samsul Rizal menyerahkan berita acara remisi kepada warga binaan secara simbolis.
SIMBOLIS: Bupati HST Samsul Rizal menyerahkan berita acara remisi kepada warga binaan secara simbolis.

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia menjadi momen yang penuh harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kalsel masing-masing memberi Remisi Dasawarsa dan Remisi Umumkepada WBP. Bahkan diantara mereka ada yang langsung menghirup udara bebas.

Seperti di Rutan Kelas IIB Rantau. Ada 9 orang yang langsung bebas, dan 238 narapidana mendapatkan remisi.

“Dari total 292 penghuni rutan, yang kita usulkan 238 orang, dan semuanya terealisasi. Dari jumlah itu, ada 9 orang yang bebas langsung. Perkaranya beragam, baik narkotika pemakai maupun pidana umum. Domisilinya juga campur, tidak hanya dari Tapin,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, Minggu (17/8).

Sementara itu, sebanyak 894 WBP Lapas Batulicin menerima remisi. Terdiri dari 400 Remisi Umum (RU) 2025, terdiri dari 384 orang penerima RU I dan 16 orang penerima RU II.

Dari jumlah tersebut, 15 orang langsung bebas. Selain itu, 494 warga binaan menerima Remisi Dasawarsa (RD) 2025, terdiri dari 487 orang penerima RD I dan 7 orang penerima RD II.

“Bagi seluruh warga binaan yang hari ini menerima remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan, serta dapat mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad.

Untuk Rutan Kelas IIB Barabai sebanyak 152 orang narapidana mendapat remisi mmum dan 189 narapidana dapat remisi dasawarsa dari total 218 orang narapidana di Rutan Barabai.

Seluruh warga binaan yang  menerima remisi umum (RU) I dengan pengurangan masa pidana bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, 5 orang WBP menerima remisi Ulumum (RU) II, yang terdiri atas 2 orang langsung bebas, 2 orang menjalani subsider, dan 1 orang masih menjalani pidana tambahan.

Selain itu, 170 orang menerima Remisi Dasawarsa (RD) I dengan besaran remisi antara 30 hingga 90 hari, 4 orang menerima RD II dengan rincian sama seperti RU II, serta 19 orang menerima Remisi Dasawarsa Pengurangan Denda (RDPD I) dengan pengurangan masa denda antara 5 hingga 15 hari.

Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, menegaskan bahwa remisi menjadi bukti nyata keberhasilan proses pembinaan yang dilakukan di Rutan.

“Pengurangan masa pidana ini hendaknya dipandang sebagai dorongan agar seluruh warga binaan semakin disiplin, taat aturan, dan mau mengembangkan potensi positif yang mereka miliki selama berada di Rutan,” ujarnya.

 Editor: Arif Subekti

Editor : Arief
#hulu sungai tengah #warga binaan #Tapin #remisi #Tanah Bumbu