Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kurang dari 10 Jam, Polsek Pelaihari Bekuk Pelaku Jambret di Gagas Permai

Norsalim Yahya • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:01 WIB
DIBEKUK:MAR terduga pelaku jambret di Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari.
DIBEKUK:MAR terduga pelaku jambret di Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari.

PELAIHARI - Aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Komplek Gagas Permai, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari pada Kamis (14/8/2025) pagi, berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 10 jam oleh pihak Kepolisian setempat.

Korban, Juwita Lari Rusmiati menjadi sasaran penjambretan sekitar pukul 09.30 Wita saat mengendarai sepeda motor menuju Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Saat melintas di lokasi kejadian, tas yang dibawanya ditarik paksa oleh pelaku hingga korban terjatuh.

Tas tersebut berisi uang tunai Rp1,5 juta, ponsel VIVO Y12s, dompet berisi identitas dan dokumen kendaraan, serta kartu ATM.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di wajah dan menderita kerugian materil sekitar Rp4,5 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pelaihari bersama Unit Resmob Polres Tanah Laut (Tala) bergerak cepat.

Hanya berselang delapan jam sejak kejadian, sekitar pukul 17.30 Wita, polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Taman Tugu Pelaihari.

Pelaku berinisial MAR warga Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa bersama barang bukti ke Polsek Pelaihari untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wisnhu Wardhani mengapresiasi respon cepat anggotanya yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

"Keberhasilan ini berkat sinergi petugas di lapangan dan informasi dari masyarakat," katanya, Jumat (15/8/2025).

Pihaknya pun mengimbau warga agar selalu waspada, khususnya saat membawa barang berharga. "Segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak pidana," pesan Kapolsek.

Ia menuturkan pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Fauzan Ridhani
#polres tanah laut #Pelaihari #kabupaten tanah laut #Jambret #ruang terbuka hijau (RTH)