Penangkapan pertama dilakukan Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 16.00 Wita. Petugas mengamankan MR di pinggir Jalan Desa Tampang dengan barang bukti satu paket sabu.
Hasil interogasi, MR mengungkap mendapatkan sabu seharga Rp1,6 juta dari Z (DPO) untuk diserahkan kepada S (DPO) yang memesan barang tersebut.
Baca Juga: Final Dramatis SMANSAHA Cup, SMAN 1 Halong Comeback Menang 4-3 atas Awayan
Operasi kedua dilakukan Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 03.00 Wita dengan menangkap AN di halaman rumahnya, Kelurahan Pelaihari. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan dua paket sabu seberat bersih 3,52 gram dalam bekas kotak rokok di saku celana pelaku.
AN mengaku membeli sabu dari A (DPO) seharga Rp1,5 juta untuk dikonsumsi sendiri.
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Kurniawan Goenawi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
Baca Juga: 35 Pelajar Terbaik Kotabaru Dikukuhkan Jadi Paskibraka HUT RI ke-80
"Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Laut," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (15/8/2025).
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Tala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Polres Tala menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," tutupnya.
Editor : M. Ramli Arisno